TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nirina Zubir menjadi saksi dalam sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Nirina datang didampingi sang suami, Ernest Cokelat dan kuasa hukumnya, Ruben Siregar pada pukul 10.32.
"Ini sidang perdana buat kami, kami baru dapat pemberitahuan, semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami, para korban," kata Nirina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 17 Mei 2022.
Nirina mengatakan dia baru pertama kali datang ke pengadilan, "Aku mau lihat, belum pernah ke pengadilan segala, ya kita lihat. Mungkin kita lihat nanti," tuturnya.
Menurut Ruben Siregar, seluruh bukti kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik keluarga Nirina itu sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kliennya tinggal bersaksi di depan majelis hakim tersebut.
Hari ini memang yang paling ditunggu-tunggu oleh Nirina, karena kasus mafia tanah ini berakhir di pengadilan. Dia berharap kepada terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Akhirnya yang ditungg-tunggu sampai juga, kita masuk ke persidangan. Kita berharap semoga dikasih seberat beratnya agar bisa memberikan efek jera, oknum notaris tidak ada lagi," ujarnya.
Kasus yang dialami Nirina ini bermula ketika enam lembar sertifikat tanah milik keluarganya, tiba-tiba hilang secara misterius pada pertengahan 2018. Cut Indria Martini, ibunda Nirina kemudian meminta tolong kepada asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, untuk mengurus sertifikat-sertifikat yang hilang itu.
Hingga Cut Indria meninggal pada 12 November 2019, Riri belum juga selesai mengurus sertifikat tanah yang hilang. Dia menyampaikan kepada ahli waris bahwa pengurusan sertifikat masih ditangani oleh seorang notaris bernama Faridah. Belakangan, cerita sertifikat hilang itu diketahui hanya cerita karangan Riri.
"Jadi karena ibu saya tahunya hilang, dari situlah dia meminta pertolongan untuk mengurusnya. Jadi bukan ibu saya menyerahkan sertifikat tersebut, tapi itu diambil, dan kami dikelabui seakan-akan hilang," kata Fadlan Karim, kakak dari Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 November 2021.
Lama tidak ada kejelasan dari Riri soal sertifikat itu, Fadlan mendatangi kantor BPN Jakarta Barat pada November 2020. Di sana, dia mendapati enam sertifikat tanah ibunya sudah beralih kepemilikan atas nama Riri dan suaminya, Endrianto, dengan dasar Akta PJB dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah.
Setelah beralih nama, Riri menjual tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Sementara sertifikat lain yang belum dijual, diagunkan ke bank BCA dan BRI dengan nilai Rp 5 miliar, Rp 1,2 miliar, dan Rp 1,2 miliar lagi.
ANNISA APRILIYANI | TD
Baca juga: Polisi Akan Sita Aset Tersangka Penggelap Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir