Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nirina Zubir Bersaksi di Sidang Mafia Tanah: Ini yang Ditunggu-tunggu

image-gnews
Aktris Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 November 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Aktris Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 November 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nirina Zubir menjadi saksi dalam sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Nirina datang didampingi sang suami, Ernest Cokelat dan kuasa hukumnya, Ruben Siregar pada pukul 10.32.

"Ini sidang perdana buat kami, kami baru dapat pemberitahuan, semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami, para korban," kata Nirina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 17 Mei 2022.

Nirina mengatakan dia baru pertama kali datang ke pengadilan, "Aku mau lihat, belum pernah ke pengadilan segala, ya kita lihat. Mungkin kita lihat nanti," tuturnya.

Menurut Ruben Siregar, seluruh bukti kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik keluarga Nirina itu sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kliennya tinggal bersaksi di depan majelis hakim tersebut.

Hari ini memang yang paling ditunggu-tunggu oleh Nirina, karena kasus mafia tanah ini berakhir di pengadilan. Dia berharap kepada terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Akhirnya yang ditungg-tunggu sampai juga, kita masuk ke persidangan. Kita berharap semoga dikasih seberat beratnya agar bisa memberikan efek jera, oknum notaris tidak ada lagi," ujarnya. 

Kasus yang dialami Nirina ini bermula ketika enam lembar sertifikat tanah milik keluarganya, tiba-tiba hilang secara misterius pada pertengahan 2018. Cut Indria Martini, ibunda Nirina kemudian meminta tolong kepada asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, untuk mengurus sertifikat-sertifikat yang hilang itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga Cut Indria meninggal pada 12 November 2019, Riri belum juga selesai mengurus sertifikat tanah yang hilang. Dia menyampaikan kepada ahli waris bahwa pengurusan sertifikat masih ditangani oleh seorang notaris bernama Faridah. Belakangan, cerita sertifikat hilang itu diketahui hanya cerita karangan Riri.

"Jadi karena ibu saya tahunya hilang, dari situlah dia meminta pertolongan untuk mengurusnya. Jadi bukan ibu saya menyerahkan sertifikat tersebut, tapi itu diambil, dan kami dikelabui seakan-akan hilang," kata Fadlan Karim, kakak dari Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 November 2021.

Lama tidak ada kejelasan dari Riri soal sertifikat itu, Fadlan mendatangi kantor BPN Jakarta Barat pada November 2020. Di sana, dia mendapati enam sertifikat tanah ibunya sudah beralih kepemilikan atas nama Riri dan suaminya, Endrianto, dengan dasar Akta PJB dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah. 

Setelah beralih nama, Riri menjual tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Sementara sertifikat lain yang belum dijual, diagunkan ke bank BCA dan BRI dengan nilai Rp 5 miliar, Rp 1,2 miliar, dan Rp 1,2 miliar lagi.

ANNISA APRILIYANI | TD 

Baca juga: Polisi Akan Sita Aset Tersangka Penggelap Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

37 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

2 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

3 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

15 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

16 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

18 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

23 jam lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

1 hari lalu

Ilustrasi gegana. ANTARA
Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

Mortir itu ditemukan oleh seorang warga Kamal, Kalideres yang hendak mencuci kaki di keran air depan rumahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

1 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur