TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap mengharuskan penggunaan masker di ruangan tertutup dan transportasi publik. Selain itu, masyarakat yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta dan dalam kategori rentan juga masih disarankan memakai masker.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” kata dia dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.
Selain itu, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek juga masih diharuskan bermasker. Lain halnya dengan masyarakat yang beraktivitas di ruangan terbuka atau area terbuka dan tidak adanya kepadatan orang-orang.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka, yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” katanya.
Jokowi mengatakan, pertimbangan kebijakan ini melihat dari penanganan pandemi Covid-19 yang diklaim semakin terkendali. Pelonggaran aturan lain adalah pada syarat administratif pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes Swab PCR maupun Antigen,” tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Beraktivitas Luar Ruang Tanpa Masker
FAIZ ZAKI