TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Dea Onlyfans, Abdillah Syarifudin, menjelaskan polisi merespons positif pengajuan justice collaborator (JC) untuk mengungkap jejaring platform Onlyfans dan membongkar praktek pornografi di media sosial.
Hari ini, Dea Onlyfans yang bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti itu mendatangi Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menjalani wajib lapor hari ini.
"Alhamdilillah JC kita direspon positif sama pihak kepolisian," ujar Abdillah dia di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Mei 2022.
Saat menjalani wajib lapor, Dea Onlyfans bersama dengan kuasa hukum sempat membahas soal rencana justice collaborator. Menurut Abdillah, polisi berjanji akan menindaklanjuti rencana tersebut.
Namun, Abdillah belum bisa membeberkan detail terkait perkembangan justice collaborator itu. Intinya, kata dia, pihak kepolisian merespons positif terkait tentang JC yang sudah diajukan. "Mohon doanya saja," tutur Abdillah.
Intinya, Abdillah menambahkan, terkait dengan JC tersebut akan ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. "Intinya kita kolaborasi dengan kepolisian terkait penyebar luasan itu oleh siapa begitu," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Dea Onlyfans yang lain, Herlambang Ponco, mengatakan kliennya akan menjadi justice collaborator. "Kami, harapannya kedepannya bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkap platform Onlyfans," kata Herlambang pada 28 Maret 2022 lalu.
Herlambang menyampaikan bahwa kliennya menjadi tersangka atas 2 pasal. Yaitu tentang UU ITE dan juga Undang-undang Pornografi. Dea, menurut Herlambang, akan menjadi justice collaborator kepolisian untuk mengungkap bagaimananya mengenai platform OnlyFans ini.
"Kalau spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detil, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada. Nanti komunikasi dengan pihak kepolisian seperti apa. Nanti hasilnya akan kita update," kata Herlambang.
Update terbaru dari kasus tersebut, pengacara Dea, menjelaskan bahwa berkas perkara kliennya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, Abdillah belum mengetahui kapan pelimpahan tersebut dilakukan.
"Seperti yang sudah diketahui teman-teman semua, masih dalam proses, cuma memang ada beberapa update salah satunya insyallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan mohon doanya," tutur Abdillah.
Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital OnlyFans.
Baca juga: Dea OnlyFans Hamil, Kuasa Hukum Minta Keringanan ke Polisi dan Kejaksaan