TEMPO.CO, Bekasi - Personel Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah setempat. Dari tangan tersangka, BS, 21 tahun, penyidik menyita ganja seberat 21 kilogram lebih.
Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi soal pengedar narkoba di Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Medansatria, pada awal Mei lalu.
"Dilakukan penyelidikan oleh petugas selama kurang lebih satu minggu," kata Hengki kepada wartawan dalam jumpa pers di Bekasi, Selasa, 17 Mei 2022.
Hasilnya, kata dia, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba berhasil menangkap BS. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja hingga 21 kilogram.
Hengki menuturkan polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Bekasi Timur pada akhir April lalu. Dari tangan tersangka, NS, polisi menyita sabu seberat 1 kilogram lebih yang dibungkus empat kantong plastik bening.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya di atas empat tahun penjara.
ADI WARSONO
Baca juga: Eksklusif, Penanam Ganja Hidroponik: Awalnya untuk Obat Kaki Saya