TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Rukun Warga 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menyatakan akan memenuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat berkaitan dengan lahan Masjid Kebon Sirih pada hari ini, Rabu 18 Mei 2022. "Jam 09.00 pagi ini, saya dipanggil untuk pemeriksaan. Seharusnya tanggal 13 Mei, tapi saya minta ditunda 18 Mei," kata Ketua Rukun Warga 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Tomy Tampatty saat dihubungi Tempo, Rabu 18 Mei 2022.
Pemanggilan pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan PT GLD Property atau MNC Group ke Polres Jakarta Pusat atas tuduhan pencemaran nama baik dalam sengketa lahan atau tanah wakaf Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih. Tomy menyatakan akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Peduli Bangsa.
Laporan polisi ini merupakan buntut penolakan warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat terhadap pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat mereka tinggal. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 meter persegi itu dilakukan secara sepihak demi kepentingan sebuah perusahaan properti. "Sekarang ini, masjid telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah ditukar guling atau ruilslag," kata Tomy.
Menurut Tomy, lahan masjid diruilslag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tomy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, bukan warga Kebon Sirih, dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group.
"Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat. Masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC Group," kata Tommy.
Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06 juga warga di sekeliling yaitu warga RW05, RW 07, RW 09 juga masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu. Untuk itu, kata Tomy, umat muslim warga Kebon Sirih RW 06, RW 05, RW07, dan RW 09 Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat menyatakan mengutuk keras dan menolak dengan tegas tukar guling lahan masjid tersebut. "Masjid Al Hurriyah adalah tempat kami melakukan kegiatan beribadah," ujarnya.
Menurut Tomy, proses tukar guling itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Selain itu, kata dia, ruilslag itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Meminta perlindungan hukum Mahfud MD, Kapolri, dan Jaksa Agung
Tomy mengatakan sudah mengantar langsung surat terbuka permohonan perlindungan hukum ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
"Surat terbuka permohonan perlindungan hukum sudah saya antar langsung ke Mabes Polri, Kejagung, Menko Polhukam dan ke Presiden Jokowi. Alhamdulillah dapat stempel tanda terima," kata Tomy.
Ia mengungkapkan, permintaan perlindungan hukum ini ia sampaikan setelah upaya penolakan lahan wakaf masjid Al Hurriyah yang mereka lakukan berbuah laporan PT GLD Property atau MNC Group ke Polres Jakarta Pusat atas tuduhan pencemaran nama baik. "Dan sekarang ini kami sudah menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/403/S.14/V/2022/Restro JP sebagai saksi dan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan Nomor: B/147/S.3/V/2022/Restro JP."
Pengurus RW 06, kata Tomy, sangat berharap perlindungan hukum karena penolakan yang mereka lakukan tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapapun. Namun penolakan mereka semata-mata untuk kepentingan menjaga rumah ibadah umat muslim Kebon Sirih Jakarta Pusat.
"Kami sangat berharap, semoga di negara tercinta ini tidak ada lagi mafia hukum atau mafia tanah sebagaimana pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan adanya industri hukum atau persekongkolan para penegak hukum," kata Tomy.
Baca juga: Kisruh Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Minta Perlindungan Hukum Mahfud MD