Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Lahan Masjid Kebon Sirih Berlanjut, Pengurus RW Diperiksa Polisi Hari Ini

image-gnews
Lahan bekas Masjid Al Hurriyah yang telah dipagar beton oleh pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga  Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy,  dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus  Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Lahan bekas Masjid Al Hurriyah yang telah dipagar beton oleh pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Rukun Warga 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menyatakan akan memenuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat berkaitan dengan lahan Masjid Kebon Sirih pada hari ini,  Rabu  18 Mei 2022. "Jam 09.00 pagi ini, saya dipanggil untuk pemeriksaan. Seharusnya tanggal 13 Mei, tapi saya minta ditunda 18 Mei," kata Ketua  Rukun Warga 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Tomy Tampatty saat dihubungi Tempo, Rabu 18 Mei 2022.

Pemanggilan pemeriksaan ini  berkaitan dengan laporan PT GLD Property atau MNC Group ke Polres Jakarta Pusat atas tuduhan pencemaran nama baik dalam sengketa lahan atau tanah wakaf Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih. Tomy menyatakan akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Peduli Bangsa.

Laporan polisi ini merupakan buntut penolakan warga  Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat terhadap pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat mereka tinggal. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran  masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 meter persegi itu dilakukan secara sepihak demi kepentingan sebuah perusahaan properti. "Sekarang ini, masjid telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah ditukar guling atau ruilslag," kata Tomy.

Menurut Tomy, lahan masjid diruilslag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tomy,  dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus  Yayasan Al Hurriyah, bukan warga Kebon Sirih, dengan pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group.

"Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat. Masjid Al Hurriyah  berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan  dan  dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC Group," kata Tommy.

Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06 juga warga di sekeliling  yaitu warga RW05, RW 07, RW 09 juga masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu. Untuk itu, kata Tomy, umat muslim warga Kebon Sirih RW 06, RW 05, RW07, dan RW 09 Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat menyatakan mengutuk keras dan menolak dengan tegas tukar guling lahan masjid tersebut. "Masjid Al Hurriyah adalah tempat kami melakukan kegiatan beribadah," ujarnya.

Menurut Tomy, proses tukar guling itu  melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Selain itu, kata dia, ruilslag itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Meminta perlindungan hukum Mahfud MD, Kapolri, dan Jaksa Agung

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tomy mengatakan sudah mengantar langsung surat terbuka permohonan perlindungan hukum ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

"Surat terbuka permohonan perlindungan hukum sudah saya antar langsung ke Mabes Polri, Kejagung, Menko Polhukam dan ke Presiden Jokowi. Alhamdulillah dapat stempel tanda terima," kata Tomy.

Ia mengungkapkan, permintaan perlindungan hukum ini ia sampaikan setelah upaya penolakan lahan wakaf masjid Al Hurriyah yang mereka lakukan berbuah laporan PT GLD Property atau MNC Group ke Polres Jakarta Pusat atas tuduhan pencemaran nama baik. "Dan sekarang ini kami sudah menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/403/S.14/V/2022/Restro JP sebagai saksi dan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan Nomor: B/147/S.3/V/2022/Restro JP."

Pengurus RW 06, kata Tomy, sangat berharap perlindungan hukum  karena penolakan yang mereka lakukan tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapapun. Namun penolakan mereka semata-mata  untuk kepentingan menjaga rumah ibadah umat muslim Kebon Sirih Jakarta Pusat.

"Kami sangat berharap, semoga di negara tercinta ini tidak ada lagi mafia hukum atau mafia tanah sebagaimana pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan adanya industri hukum atau persekongkolan para penegak hukum," kata Tomy.

Baca juga: Kisruh Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Minta Perlindungan Hukum Mahfud MD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

8 jam lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

1 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

4 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

4 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Melihat Keindahan Masjid Jumeirah Dubai sambil Mengenal Islam

8 hari lalu

Masjid Jumeirah Dubai (TEMPO/Mila Novita)
Melihat Keindahan Masjid Jumeirah Dubai sambil Mengenal Islam

Tur Masjid Jumeirah Dubai bukan hanya untuk mengajak turis melihat keindahan dan sejarah masjid, tetapi memperkenalkan Islam kepada orang asing.


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

11 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.


Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

12 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

Polisi menangkap 25 orang remaja karena aksi perang sarung di Solo, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.


10 Masjid Tertua di Dunia, Ada yang Terletak di Spanyol dan India

13 hari lalu

Umat Islam bersiap melaksanakan salat Subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
10 Masjid Tertua di Dunia, Ada yang Terletak di Spanyol dan India

Tak hanya di Arab Saudi, masjid tertua di dunia juga ada di beberapa negara lain seperti India dan Spanyol.


Mengintip Masjid Cetak 3D Pertama Dunia di Arab Saudi

13 hari lalu

Masjid Abdulaziz Abdullah Sharbatly di Arab Saudi (Twitter/@W_Abdulwahed)
Mengintip Masjid Cetak 3D Pertama Dunia di Arab Saudi

Desain area outdoor terbuka masjid ini terinspirasi dari Hijr Ismail di samping Ka'bah di Masjidil Haram, Arab Saudi.


Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

13 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi akhirnya memulangkan sembilan petani yang ditahan akibat diduga mengancam pekerja pembangunan Bandara VIP di kawasan IKN.