TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans meski tersangka kasus pornografi ini sedang hamil. Sebelumnya, kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin, mengungkapkan kliennya saat ini sedang hamil 23 minggu.
Endra Zulpan mengatakan, meski proses hukum jalan terus, polisi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan atas kondisi Dea OnlyFans. "Mungkin, langkah dari segi kemanusiaan, tidak dilakukan penahanan. Tapi, langkah proses hukum tetap jalan," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu, 18 Mei 2022.
Ia mengatakan, saat ini proses hukum dan penyidikan terhadap kasus pornografi Dea OnlyFans tetap berjalan. Sehingga, kata dia, kehamilannya tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang Dea OnlyFans lakukan. "Tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan. Tetapi tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, Zulpan mengatakan, jika nanti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka keputusan penahanan yang bersangkutan bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian. "Itu kewenangan Kejaksaan," tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara kasus pornografi Dea OnlyFans sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Belum dilimpahkan, masih dilengkapi. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan," katanya.
Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.
Baca juga: Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Bicara Peduli Anak, dan Merajuk Polisi
NIKEN NURCAHYANI