TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi, Bupati Bogor non aktif Ade Yasin diduga memerintahkan mengumpulkan uang untuk dana operasional tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, hari ini.
Ali Fikri mengatakan perintah pengumpulan uang itu diketahui berdasarkan pemeriksaan 9 saksi untuk tersangka Ade Yasin alias AY di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa, 17 Mei 2022.
"Dikonfirmasi soal dugaan adanya perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Ali, Rabu, 18 Mei 2022.
Sembilan saksi yang kemarin diperiksa KPK itu terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman dan Kasubbid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Yeni Naryani.
Dua pejabat dari RSUD Ciawi juga diperiksa, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irman Gapur, serta Wakil Direktur RSUD Ciawi Yukie Meistisia Anandaputri.
Saksi berikutnya adalah staf bagian keuangan Sekda Kabupaten Bogor Deri Harianto, staf Bappenda Mika Rosadi, staf Dinas PUPR Iwan Setiawan serta dua staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.
Selanjutnya 8 tersangka kasus dugaan suap BPK...