TEMPO.CO, Depok - Program Kartu Depok Sejahtera (KDS) menjadi polemik, setelah sejumlah fraksi DPRD Depok mengajukan mosi tidak percaya hingga interpelasi kepada Wali Kota Depok. Bahkan 33 anggota DPRD Depok telah meneken pengajuan hak interpelasi terhadap Wali Kota Depok Muhammad Idris melalui sidang paripurna, Selasa 17 Mei 2022.
Polemik soal Program Kartu Depok Sejahtera (KDS) ini bermula dari pembahasan KDS yang deadlock sejak Februari 2022. Saat itu komisi D DPRD Kota Depok melakukan pembahasan atas dorongan sejumlah fraksi yang mempertanyakan soal program yang diluncurkan pada September 2021.
Ketua DPRD Depok Yusuf Syahputra juga tidak menindaklanjuti masalah itu. Hingga Ketua Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP) Edi Sitorus marah-marah dalam sidang paripurna pada Kamis 28 April 2022.
Edi meminta ketegasan Yusuf untuk mengagendakan pembahasan soal KDS. Namun permintaan itu tidak diindahkan.
Puncaknya adalah sejumlah anggota DPRD Kota Depok menggugat dan mengajukan mosi tidak percaya kepada Wali Kota Depok Muhammad Idris dan Ketua DPRD Depok Yusuf Syahputra. Mosi tidak percaya ini dilayangkan oleh 38 anggota dari seluruh fraksi, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Kami 38 anggota DPRD dari 6 fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI menggugat pemerintah dan memberikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Depok," kata anggota Fraksi PKB-PSI, Babai Suhaimi, kepada wartawan, Senin 9 Mei 2022.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menjelaskan, duduk perkara KDS ini dimulai dari ketidakterbukaan pemerintah setempat dalam menjalankan program KDS. “Data sementara yang kami dapatkan, banyak penerima yang mampu,” kata Ikra.
Selain itu, penunjukan koordinator pada setiap kelurahan juga terdapat kejanggalan. Selain menerima gaji, para koordinator tersebut juga mendapatkan manfaat dari KDS tersebut.
“Tapi ini kan masih dugaan, makanya ini yang ingin kita pertanyakan kepada pemerintah, dan diperlukan satu forum resmi,” kata Ikra.
Sistem KDS yang belum terintegrasi juga menjadi soal para wakil rakyat. Manfaat KDS itu ada 7, mulai dari kesehatan, pendidikan, rumah tak layak huni, bantuan kematian, ketersediaan pangan, bantuan lansia dan penyandang disabilitas, hingga bantuan keterampilan dan penyaluran kerja.
“Tiap-tiap program itu nomenklaturnya di masing-masing dinas, belum terintegrasi, jadi misalnya nih dalam satu keluarga, si A dapat manfaat pendidikan, sementara si B layak untuk mendapatkan manfaat kesehatan, itu tidak serta merta, harus diverifikasi lagi,” kata Ikra.
Atas dasar itulah, lanjut Ikra, para wakil rakyat ingin mempertanyakan hal itu melalui komisi D DPRD Kota Depok, namun pembahasan deadlock dan tidak ada tindak lanjut dari pimpinan DPRD. Hal itu memicu keluarnya mosi tidak percaya hingga hak interpelasi.
“Interpelasi ini semacam paripurna, jadi nanti akan dipanggil Wali Kota untuk menjelaskan, dan akan dilakukan tanya jawab bersama fraksi-fraksi serta keluar semacam rekomendasi dari tiap-tiap fraksi,” kata Ikra.
Interpelasi telah disampaikan oleh para wakil rakyat yang ditandai dengan ditandatanganinya surat interpelasi oleh tiap-tiap anggota dewan yang kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD pada sidang paripurna, Selasa 17 Mei 2022.
Namun Fraksi DPP kini mundur dari pengajuan hak interpelasi Wali Kota Depok soal KDS itu, sehingga hanya lima fraksi yang menandatanganinya yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB-PSI.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: DPRD Kota Depok Bantah Mau Makzulkan Wali Kota Lewat Hak Interpelasi KDS