TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis, dan sudah vaksinasi booster atau tiga dosis, mulai kemarin, Rabu, 18 Mei 2022, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Aturan ini diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi melonggarkan aturan penggunaan masker.
PT KAI Daop 1 Jakarta pun mengimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan kereta api jarak jauh yang diterapkan mulai kemarin.
Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022. "Yang sudah divaksin ke dua atau ketiga, itu tidak perlu lagi menunjukkan bukti screening Covid-19," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Rabu 18 Mei 2022.
Eva menjelaskan, dengan diterbitkannya surat edaran itu, maka kini penumpang kereta api jarak jauh dari dan ke Jakarta tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 jika sudah vaksin Covid-19 lebih dari 2 kali. Namun, jika baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Sementara itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Adapun syarat naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi, diwajibkan sudah vaksin minimal dosis pertama. Kemudian, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan untuk usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, Eva mengatakan, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. "Hasilnya data itu dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,"ucap Eva.
Baca juga: Aturan Baru Naik Kereta Api: Tak Wajib PCR, di Stasiun Tetap Pakai Masker