TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan regulasi baru soal jam operasional transportasi publik di Jakarta. Aturan ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 251 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo meneken keputusan itu pada 10 Mei 2022. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis dia.
Pembatasan waktu operasional ini berlaku untuk enam jenis transportasi publik di Ibu Kota. Berikut ini rinciannya:
1. Transjakarta: 05.00-22.00
2. Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek: 05.00-22.00
3. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-23.00
4. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30-22.30
5. Angkutan Perairan: 05.00-18.00
6. Angkutan Malam Hari: 22.01-24.00
Jam operasi prasarana transportasi umum dan fasilitas penunjangnya mengikuti ketentuan itu. Syafrin juga menuliskan, kapasitas penumpang sudah 100 persen. Walau begitu, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diterapkan lebih ketat.
Baca juga: Anies Baswedan: TransJakarta Jadi 'Tulang Punggung' Integrasi Transportasi Umum di Jakarta