TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengkritik lawatan Gubernur DKI Anies Baswedan ke Eropa. Menurut dia, semua perjanjian antara pemerintah DKI dengan pihak lain, baik swasta, luar negeri, atau luar kota harus disetujui DPRD.
"Kerja sama yang dilakukan Gubernur dengan sisa masa jabatan kurang dari enam bulan sama sekali di luar pengetahuan DPRD," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 18 Mei 2022.
Anies berkunjung ke Eropa selama delapan hari. Dia mengelilingi Inggris, Jerman, dan Prancis untuk memenuhi undangan dari negara sahabat atau sister city hingga menyaksikan penekenan kerja sama di bidang transportasi. Kerja sama ini salah satunya sehubungan dengan persiapan operasional bus listrik, net zero emission, dan pembangunan MRT Jakarta fase-fase selanjutnya.
Gilbert menyebut perjanjian yang dibuat pemerintah DKI Jakarta dengan negara lain harus dengan persetujuan dewan. Aturannya tertuang dalam Pasal 101 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 101 ayat 1f tertera bahwa DPRD berwenang memberikan pendapat dan pertimbangan atas rencana perjanjian internasional pemerintah daerah. Lalu ayat 1g dalam pasal yang sama menegaskan, dewan memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional pemerintah daerah provinsi.
Menurut Gilbert, perjanjian pemerintah DKI dan pihak lain di luar negeri hanya boleh melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Itu pun, lanjut politikus PDIP ini, BUMD tak bisa meminta penyertaan modal daerah (PMD) untuk melancarkan kerja sama tersebut. Sebab, DKI tidak meminta persetujuan DPRD terlebih dulu. "Kerja sama luar negeri yang diberitakan sehubungan dengan kunjungan Gubernur Anies Baswedan ke luar negeri saat ini tidak diperkenankan melibatkan APBD," jelas dia.
Baca juga: Anies Baswedan Kunjungi Eropa 8 Hari, PSI: Banyak PR Dia yang Belum Selesai