TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pelaku pembunuhan dengan motif perselingkuhan di Bekasi, NU, 24 tahun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku terancam 20 tahun penjara.
Zulpan menjelaskan pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana pasal 340 subsider pasal 338 KUHP. "Dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Mei 2022.
Kasus pembunuhan ini terungkap dengan kerja sama antara Polsek Cengkareng Jakarta Barat dan Polres Bekasi Kota. Korban pembunuhan diketahui bernama Dini Nurdiani atau DN, 27 tahun.
Menurut Zulpan, kasus itu berawal pada 26 April 2022, saat saksi bernama RI melapor ke Polsek Cengkareng jika Dini meninggalkan rumah. Kemudian pada 29 April 2022 ditemukan sesosok mayat perempuan di daerah Jati Sampurna, Kota Bekasi yang diduga sebagai korban pembunuhan. "Korban DN ini memang dominsilinya di Cengkareng," ujar Zulpan
Korban DN bekerja sebagai outsourcing di Plaza Bank Mandiri Jakarta dan mempunyai hubungan dekat dengan teman kerjanya yang berinsial ID, yang berstatus suami tersangka.
NU menghubungi korban dengan ponsel suaminya dan memperkenalkan diri sebagai adik suaminya, lalu mengajak bertemu. Alasannya NU telah melihat percakapan keduanya di ponsel miliknya yang menunjukkan dugaan perselingkuhan. "Sehingga hal ini menyulutkan rasa sakit hati dari tersangka," tutur dia.
Menurut Zulpan, NU menjemput korban ini di Halte Taman Mini sesuai dengan perjanjian mereka menggunakan sepeda motor milik kerabatnya. NU membawa Dini ke lokasi pembunuhan.
Zulpan menuturkan Dini dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan benda tumpul dari belakang sebanyak lima kali saat sedang duduk di motor. Pelaku lalu menusuknya dengan senjata tajam ke sejumlah bagian vital sehingga menghilangkan nyawanya.
Untuk menutupi aksinya, tersangka mengganti pakaian korban dengan baju yang sudah disiapkan agar tidak nampak sebagai korban pembunuhan. "Setelah itu dilakukan pembuangan di TKP, inilah yang diungkap oleh Polres Metro Bekasi kota, dibantu Polsek Cengkareng Jakarta Barat terkait dengan kasus ini," kata Zulpan.
Dalam pemeriksaan, kata Zulpan, tersangka mengakui perbuatannya membunuh Dini. "Kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain," ucap dia.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Dini Nurdiani Bermula dari Pesan Cerai di WA ke Selingkuhan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini