TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI tidak lagi mewajibkan calon penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen jelang keberangkatan. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Kewajiban menunjukkan hasil PCR dan antigen negatif hanya berlaku bagi calon penumpang kereta yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau baru mendapat vaksin dosis 1. Namun masih banyak penumpang kereta yang belum tahu dengan kebijakan ini.
Nani Rumani, misalnya, calon penumpang kereta api tujuan Malang ini belum tahu tentang kebijakan tidak diwajibkannya menunjukan hasil test PCR atau Rapid Antigen pada saat boarding. "Saya belum tahu kebijakan ini, saya lagi nunggu kakak saya untuk pergi ke Malang dan saya juga belum rapid antigen," kata Nani saat ditemui, Kamis 19 Mei 2022.
Menurut dia, dirinya tak khawatir dengan pelonggaran kebijakan ini karena sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. "Saya juga udah lengkap semua vaksinnya dan asal yakin aja," ujar Nani.
Meski pemerintah sudah melonggarkan sejumlah aturan seperti boleh melepas masker di tempat umum dan tidak lagi mewajibkan hasil negatif tes PCR bagi penumpang kereta, Nani menuturkan jika ia tetap waspada dengan potensi penularan Covid-19. "Ya, saya masih berhati-hati juga, kan juga harus masih pakai masker," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022. "Yang sudah divaksin ke dua atau ketiga, itu tidak perlu lagi menunjukkan bukti screening Covid-19," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Rabu 18 Mei 2022.
Eva menjelaskan, dengan diterbitkannya surat edaran itu, maka kini penumpang kereta api jarak jauh dari dan ke Jakarta tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 jika sudah vaksin Covid-19 lebih dari 2 kali. Namun, jika baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Sementara itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Adapun syarat naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi, diwajibkan sudah vaksin minimal dosis pertama. Kemudian, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan untuk usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau tes PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
ANNISA APRILIYANI
Baca juga: Aturan Penumpang Kereta Api Keluar dan Masuk Jakarta setelah Pelonggaran Masker
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini