TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sudah membolehkan lepas masker, yang tidak lagi wajib digunakan saat aktivitas di luar ruangan. Akan tetapi, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan menggunakan masker dalam kereta.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menatakan mulai 18 Mei pihaknya akan menjalani operasi dan layanan KRL dan KA lokal sesuai aturan terbaru Surat Edaran Kementerian Perhubungan 57 Tahun 2022.
Ia menjelaskan seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar sesuai dengan aturan. Para pengguna juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas.
"Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut, dagu secara sempurna sesuai dengan aturan. KAI Commuter juga terus mengimbau untuk tetap jaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam perjalanan KRL serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta," kata Anne dalam keterangan resmi, Kamis 19 Mei 2022.
KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan tambahan lainnya dalam menggunakan KRL yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan.
Untuk pengguna yang membawa anak-anak khususnya balita, KAI imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.
Dari aspek kapasitas yang beroperasi kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta - Solo diperkenankan hingga 80 persen atau 130 - 135 orang.
Sedangkan KA lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya sudah diperbolehkan 100 persen kapasitas, meski terdapat aturan yang lebih fleksibel dengan penganan pandemi Covid - 19 yang membaik.
ANNISA APRILIYANI
Baca juga: Siswa dan Guru di DKI Tak Boleh Lepas Masker Saat Pembelajaran Tatap Muka