TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan penyebaran konten pornografi oleh Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sudah lengkap.
“Sudah, berkas sudah dilengkapi,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Mei 2022.
Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu pihak kejaksaan. “Belum turun dari kejaksaan P21-nya,” katanya. Dia juga belum mengetahui kapan pelimpahan berkas tersebut dilakukan.
“Nanti, nanti ya. Kita tunggu dari kejaksaan, kita sudah lengkap, kita sampaikan nanti,” tutur Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin, menjelaskan berkas perkara kliennya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Masih dalam proses, cuma Insya Allah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan diserahkan ke kejaksaan mohon doanya," ujar dia di Polda Metro Jaya, 17 Mei 2022.
Abdillah belum mengetahui kapan pelimpahan tersebut dilakukan. "Belum diketahui, Insya Allah dalam waktu dekat," katanya.
Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital OnlyFans.
Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dalam kasus pornografi ada Sabtu, 26 Maret 2022. Namun polisi tidak menahan wanita berusia 24 tahun itu lantaran bersikap kooperatif dan masih berstatus mahasiswi serta ingin menyelesaikan kuliah.
Dea OnlyFans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi.
Dea Onlyfans disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.
Baca juga: Soal Kehamilan Dea OnlyFans, Pengacara: Hasil USG Sudah Diserahkan ke Polisi