Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pengganti Anies, Mantan Plt Gubernur DKI: Harus Bisa Komunikasi dengan DPRD

image-gnews
Ki-Ka: Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta,  Djarot Saiful Hidayat dalam acara peresmian Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Ki-Ka: Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dalam acara peresmian Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMantan pelaksana tugas atau Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengungkapkan salah satu kriteria penting yang harus dimiliki penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. Selain harus memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, kandidat harus bisa membangun komunikasi politik dengan DPRD.

"Di dalam pemerintahan daerah ini DPRD adalah salah satu unsur ibarat sebuah rumah tangga itu hubungannya seperti suami dan istri. Jadi harus mesra, serasi, dan saling melengkapi itu yang harus bisa dilakukan seorang Pj Gubernur," katanya melalui sambungan telepon pada Jumat, 20 Mei 2022.

Sumarsono menceritakan pengalamannya memimpin sementara DKI Jakarta menggantikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 2017 lalu. Saat itu, kata dia, kepemimpinan Ahok dikenal kerap berseteru dengan dewan di Kebon Sirih.

Menurut Sumarsono, dia harus melakukan sejumlah langkah untuk menormalisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif di ibu kota agar lebih baik. "Alhamdulillah berhasil melalui pendekatan yang persuasif".

Selain itu, pensiunan Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan Pj Gubernur harus memiliki rekam jejak yang baik. "Saya kira begitu, dan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden untuk diputuskan. Dia juga harus memiliki persyaratan lain berupa kemampuan," tutur dia.

Soal kriteria Pj Gubernur, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menjelaskan, Anies Baswedan sudah memasang standar yang sangat tinggi sebagai pemimpin Jakarta. Dia menyebutkan kerja-kerja mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dicintai warganya. “Sehingga pengganti beliau harus orang yang punya jiwa kepemimpinan yang sama,” katanya pekan lalu

Zita menyatakan siapa pun yang akan dipilih menjadi pengganti gubernur nanti, diharapkan bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi, dan melanjutkan apa yang sudah berjalan. “Salah satunya, Formula E,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus Partai Amanat Nasional itu membeberkan tiga nama yang berpotensi menggantikan Anies Baswedan. Mereka adalah Sekretaris Daerah Marullah Matali, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.

Adapun pakar politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, penjabat gubernur pengganti Anies Baswedan harus berintegritas dan paham Jakarta. Menurut dia, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK karena mereka tidak berintegritas dan banyak daerah yang tak maju karena kepala daerahnya tak paham wilayahnya. "Jadinya asal-asalan pimpin daerah," kata Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.

Baca juga: Soal Pengganti Anies, Pakar: Jelas Orangnya Jokowi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

2 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

3 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

20 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.