"

Penyelundupan Sabu via Charger Ponsel di Lapas Cilegon, ASN Kejaksaan Terlibat

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, BantenPolda Banten mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger ponsel di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon. Polisi menyebut ini merupakan modus baru untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.

"Temuan satu unit charger hp warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas, namun setelah dibuka kabelnya ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Jumat 20 Mei 2022.

Kasus ini melibatkan dua pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon dan dua penghuni lapas. Mereka yang terlibat, yaitu seorang ASN Kejaksaan Negeri Cilegon berinisial SD, 50 tahun; pegawai honorer Kejari Cilegon IW, 35 tahun; dan dua penghuni Lapas Cilegon, yakni KT, 39 tahun; dan DL, 39 tahun.

DL dan KT merupakan warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon. KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Banten dan divonis 12 tahun penjara pada 13 Februari 2020.

Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu dan sudah divonis 18 bulan penjara pada Maret 2022.

Pihak Lapas dan Kejaksaan Negeri Cilegon menyerahkan para pelaku, yakni DL, IW, dan SD ke Polda Banten pada Selasa, 17 Mei 2022 untuk diperiksa.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 19 Mei untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam tiga hari pemeriksaan dan telah menetapkan status tersangka kepada 4 orang tersebut. "Bila dilihat dari modusnya, upaya penyelundupan sabu dalam charger HP menjadi modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar," kata Shinto.

Kasus ini terungkap, pada Selasa 17 Mei sekitar 10.00 WIB, ketika petugas Lapas Cilegon menangkap IW karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih. Saat diinterogasi, IW mengatakan charger hp tersebut titipan SD. "IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," kata Shinto.

SD lalu dipanggil ke Lapas Cilegon dan membenarkan telah menitip charger hp ke IW karena diminta oleh DL.

Menurut Shinto, sabu dalam charger ponsel dipesan oleh DL kepada KT pada Ahad, 15 Mei 2022 sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta.

Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan tes urine dengan hasil negatif dan tes yang sama terhadap DL dan KT dengan hasil positif.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Terhadap tersangka DL dan KT, penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama," kata Shinto.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, 21 Kilogram Ganja Disita








Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

6 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

Top 3 Metro kemarin diisi dengan berita tentang dompet pengacara Hotman Paris, Linda Anita Cepu mengakui kesalahan, hingga kasus Formula E.


PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

15 jam lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

PHRI Yogyakarta membeberkan, arahan larangan buka bersama itu tak hanya membuat hotel dan restoran mendapat hantaman paling keras.


Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

18 jam lalu

Pejalan kaki melintas di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.Pasca instruksi Presiden RI agar PNS atau Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah, gedung Kemenhub terpantau sepi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

Konsumsi untuk peserta acara Kementerian Perhubungan terpaksa tidak diperkenankan dimakan di tempat karena ASN dilarang buka puasa bersama.


Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

18 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

PN Jaksel menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15), pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap D.


Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama di antaranya pelarangan bukber pejabat


Bentrok Polisi Brasil dan Geng Narkoba, Sedikitnya 13 Tewas

22 jam lalu

Sejumlah petugas kepolisian mengambil posisi saat operasi pemberantasan narkoba di kawasan kumuh Cidade de Deus di Rio de Janeiro, Brasil, 1 Februari 2018. Polisi terlibat baku tembak saat operasi penggerebekan gembong narkoba. REUTERS/Ricardo Moraes
Bentrok Polisi Brasil dan Geng Narkoba, Sedikitnya 13 Tewas

Leonardo Costa Araujo, yang dituduh sebagai pemimpin geng narkoba, dikaitkan dengan kematian 40 polisi Brasil sejak 2021


Petugas Rutan Tangerang Ditangkap Polda Banten, Pesan Ganja via Instagram

1 hari lalu

Barang bukti paket ganja pesanan seorang petugas Rutan Tangerang lewat akun Instagram. Foto: Istimewa
Petugas Rutan Tangerang Ditangkap Polda Banten, Pesan Ganja via Instagram

Tersangka ditangkap saat sedang tugas jaga malam di Rutan Tangerang Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.


5 Respons Menpan RB atas Arahan Jokowi yang Larang Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
5 Respons Menpan RB atas Arahan Jokowi yang Larang Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN

Menpan RB turut merespons arahan Jokowi yang larang buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN


Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

Kemendagri hari ini akan mengeluarkan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi para ASN dan pejabat pemerintah di daerah.


Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kedua kanan) berbincang dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kedua kiri) saat acara berbuka puasa bersama anggota dan pimpinan DPD di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. Sejak hari pertama puasa Ramadan 1440 Hijriah, Jokowi telah berkali-kali berbuka puasa bersama bareng para pejabat negara. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan

Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio menilai kebijakan larangan buka bersama atau bukber untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat sebagai hal yang membingungkan.