TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil meringkus RM, 46 tahun, warga negara asing (WNA) asal Latvia yang diduga melakukan kejahatan skimming kepada para nasabah bank di Indonesia. Total kerugian akibat perbuatannya itu mencapai Rp1,2 miliar.
"Ini dia beraksi (melakukan skimming) dari April, Mei, kurang lebih dua bulan. Dari hasil perhitungan penyidik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar," Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.
Diduga Terhubung dengan Jaringan Internasional
Zulpan mengatakan pelaku tidak beraksi sendiri dan diduga memiliki jaringan internasional. Pasalnya pelaku mengaku hanya mendapatkan bagian 1,5 persen dari total uang yang dicuri dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Tim penyidik masih mendalami kasus skimming ini dan tidak mau langsung mempercayai pengakuan pelaku yang hanya mendapatkan keuntungan sebesar 1,5 persen saja.
"Tersangka dapat 1,5 persen dari jumlah yang yang berhasil dikirimkan dari kartu binance yang sudah tersangka isi dengan data informasi elektronik ke rekening tujuan sesuai perintah yang akan dikirimkan oleh pimpinan tersangka," ucap Zulpan.
Cara Pelaku Melakukan Skimming
Menurut Zulpan, pelaku skimming menjalankan aksinya dengan cara menggesekkan kartu-kartu yang dimilikinya ke mesin ATM. Kartu ini sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah. Selanjutnya pelaku memindahkan data nasabah tersebut ke laptop yang sudah terpasang aplikasi proton.
"Setelah data dan informasi nasabah tersebut diakses dengan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank tersebut ke rekening bank yang diperintah pimpinannya melalui telegram," ucap Zulpan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya beberapa unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan buku tabungan dari bank swasta nasional maupun bank BUMN. Selain itu, disita pakaian yang digunakan tersangka dalam aksinya.
"Ini tentunya didapat dari gambar yang ditemukan penyidik dari rekaman CCTV saat melakukan aksi tindak pidana, kemudian juga ada satu unit sepeda motor," kata Zulpan.
Pelaku berhasil ditangkap polisi di salah satu bank di Beji, Depok, pada Rabu, 18 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor berwarna merah merk Lexi saat melaksanakan aksi skimming-nya di sejumlah ATM. Pelaku sendiri tinggal di Firdaus Mansion, Kemang.
Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan menjerat menggunakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegaham dan Pemberantasan TPPU.
Dalam pasal 363 KUHP, tersangka terancam pidana 7 tahun, kemudiam pasal 30 jo pasal 46 UU ITE pidana paling lama 6 tahun dan denda 600 juta. Dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ini terdangka terancaman pidana 20 tahun penjara dan denda 5 miliar, pasal 5 UU TPPU pidana 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
"Penydik fokus kepada kejahatan yang dilakukan pelaku walaupun statusnya WNA sudah ditersangkakan dan proses akan berlanjut serta naik ke tahap sidik untuk pemberkasan," ucap dia.
Baca juga: WNA Latvia Pelaku Skimming Kumpulkan Data Nasabah Bank Swasta dan BUMN