Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Mafia Impor, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta : Itu Isu

image-gnews
Tim Penyidik Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Banten menyita barang bukti uang Rp 1,2 Miliar dan dokumen dugaan Pidana Korupsi pemerasan dan pungutan liar dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Kamis 27Januari 2022. FOTO:dok Kejati Banten
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menyita barang bukti uang Rp 1,2 Miliar dan dokumen dugaan Pidana Korupsi pemerasan dan pungutan liar dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Kamis 27Januari 2022. FOTO:dok Kejati Banten
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menyatakan tidak ada mafia impor di instansinya. "Gak ada mafia impor, itu isu aja. Saya tekankan tidak ada mafia impor," saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat 20 Mei 2022.

Pernyataan ini disampaikan Finari atas tudingan ada mafia impor di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Tundingan tersebut mencuat setelah eks pejabat Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Dalam persidangan 27 April lalu, Qurnia menyebut ada mafia impor di lingkungan bandara di balik kasus korupsi yang menjeratnya. Menurutnya, perusahaan jasa titipan (PJT) PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) selama ini kerap memberi gratifikasi kepada petugas Bea-Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Finari juga membantah pernyataan Qurnia soal gratifikasi atau suap menyuap dalam proses impor di Bea Cukai Soekarno-Hatta. "Suap menyuap tidak ada," ucapnya.

Menurut Finari, PT SKK adalah satu dari 41 PJT yang  ada dibawa pengawasan KCU Bea Cukai Soekarno-Hatta." Ada 41 termasuk SKK."

Menurutnya, hubungan Bea Cukai dan SKK sejauh ini biasa saja dan terjalin dengan baik. " Kami melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke semua PJT termasuk SKK," kata dia.

Berdasarkan hasil monev, sampai saat ini belum ada PJT yang melakukan pelanggaran atau terindikasi melakukan tindak pidana kepabeanan. "Bukan pelanggaran, tapi ada beberapa hal yang belum diselesaikan. Belum ada indikasi tindak pidana kepabeanan," ujarnyai.

Modus Pemerasan

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan dari hasil operasi intelijen pihaknya menemukan dua orang berinisial QAB dan VIM selaku ASN di Bea Cukai telah menyalahgunakan kewenangan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Menurut dia, QAB telah memaksa pengurus perusahaan ekspedisi untuk memberikan sejumlah uang pada setiap kilogram barang yang masuk dalam daftar barang para salah satu perusahaan e-commerce.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tindakan melawan hukum itu dilakukan QAB selama periode April 2020 sampai dengan April 2021," kata Ivan kepada Tempo, Senin, 24 Januari 2022.

Dia mengatakan tindakan QAB yaitu mengurangi sanksi denda untuk perusahaan ekspedisi tersebut dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta serta mengurangi sanksi denda peringatan dan ancaman pembekuan operasional perusahaan. Total berjumlah Rp 3,1 miliar.

Bagaimana modus yang dilakukan QAB dengan menyalahgunakan kewenangan itu? Ivan mengatakan hasil pemeriksaan  dari 11 orang saksi ASN  Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan swasta menunjukkan perbuatan QAB dan VIM menyalahi prosedur.

Modus yang dilakukan QAB  adalah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator/penghubung dengan PT SKK yaitu perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

"QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp 1.000 atau Rp 2.000 per kilogram dari setiap tonase/bulan importasi, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional dan mencabut izin operasional," kata Ivan.

Hasil dari tekanan itu, Ivan menyebutkan VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB. "Barang bukti uang tunai yang diamankan dari VIM senilai Rp 1,17 miliar di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta," kata Ivan.

JONIANSYAH HARDJONO l AYU CIPTA

Baca juga: Kejati Banten Tahan Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Tersangka Pemerasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

1 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

2 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

10 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

11 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

12 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

14 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

17 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

20 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

21 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.