TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akan melonggarkan penggunaan masker bagi siswa di sekolah saat Pembelajaran Tatap Muka atau PTM diterapkan. Hal itu merunut pada pernyataan Presiden RI Joko Widodo atau Jokwi yang membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat di ruang umum.
"Kan, sudah ada arahan atau instruksi dari presiden, ya terkait pelonggaran penggunaan masker, tentu jika memadai kami pun membolehkan siswa tidak menggunakan masker dalam kelas saat belajar PTM," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah. Jumat, 20 Mei 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. "Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan," ujar Jokowi, Selasa, 17 Mei 2022.
Namun, menurut Juanda, sebelum kebijakan memperbolehkan tidak menggunakan masker dalam kelas di implementasikan, Dinas Pendidikan terlebih dulu akan berkoordinasi dan menggali informasi pendukung ke Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 tentang penerapannya itu.
"Kami akan ikuti prosedur yang sesuai dari arahan Satgas. Pun, meski nanti dibolehkan lepas masker, saya meminta semua jenjang sekolah dan Pendidikan di Kabupaten Bogor tetap mempertahankan aturan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan," kata Juanda.
Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian Satgas Covid Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di wilayahnya masuk dalam kategori level dua. Artinya, langkah mitigasi dan antisipasi harus tetap dijalankan dengan menjaga proses dan penggunaan masker.
"Kami prosedural saja. Meski ada pernyataan dari presiden membolehkan melepas masker, tetap kita harus memperhatikan tingkat penyebaran covid di Bogor. Saat ini kami masih di level II, artinya penggunan protokol kesehatan masih diharuskan. Kita lebih baik mencegah," kata Burhanuddin.
KSP Moeldoko Minta Masyarakat Tak Euforia Usai Wajib Masker Dihapus
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat tak terlalu euforia menyikapi kebijakan penghapusan kewajiban masker di area terbuka alias outdoor. Sebab, kata dia, masyarakat sudah memiliki kebiasaan positif, tertutama soal kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
“Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita,” tegas Moeldok dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Mei 2022.
Moeldoko menegaskan kebijakan pelonggaran memakai masker di area terbuka tidak untuk merubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan Covid-19. Ia mengingatkan masyarakat tetap perlu disiplin memakai masker di ruangan tertutup dan transportasi massal.
Terlebih, kata dia, resiko penularan Covid-19 di dalam ruangan lebih besar. “Apalagi Indoor yang ber-AC,” ucap Moeldoko.
M.A MURTADHO
Baca juga: Enggan Lepas Masker, Sebagian Warga Jakarta Merasa Sudah Telanjur Nyaman