TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok mulai melakukan sosialisasi pembebasan lahan pelebaran dua simpang, yakni Simpang Ramanda dan Simpang Sengon.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Wiyana mengatakan sosialisasi pembebasan lahan ini dilakukan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan penetapan lokasi oleh Wali Kota Depok.
“Terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga sepuluh hari ke depan, Disrumkim Kota Depok melakukan pengumuman rencana pelaksanaan proses pembebasan lahan. Pengumuman ini ditempel di Kantor Kelurahan Depok dan Pancoran Mas dan tempat umum yang berkaitan dengan lokasi tersebut,” kata Wiyana dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat, 20 Mei 2022.
Wiyana mengatakan sembari melakukan sosialisasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Jawa Barat untuk mendapatkan rekomendasi pembetukan panita pengadaan tanah skala kecil yang ketuanya adalah Kepala BPN Kota Depok.
“Sehingga setelah kepanitiaan terbentuk akan dimulai proses administrasi pembebasan lahan," kata Wiyana
Wiyana menjelaskan pada proses administrasi ini akan dimulai dari pengumpulan data warga pemilik lahan yang akan terdampak dari pelebaran jalan di kedua simpang tersebut. Lalu pengecekan, pengukuran ke lokasi, penelitian data.
Setelah pengolahan data, dilanjutkan dengan penilaian harga bidang tanah dan benda-benda lain yang ada di atasnya oleh Apraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Pemkot Depok. Kemudian, penyampaian ke pemiliknya, rapat panitia, terakhir pembayaran.
"Biasanya proses dari awal hingga akhir memakan waktu kurang lebih 35-40 hari. Mudah-mudahan proses penetapan lokasi di Kementerian ATR/BPP segera selesai, sehingga kami bisa melakukan tahapan pemberkasan pemilik lahan ke BPN Kota Depok," jelasnya.
Wiyana menyebut, pelebaran jalan di Simpang Ramanda diharapkan dapat mengurai kemacetan dari arah Margonda ke Jalan Arif Rahman Hakim. Kemudian, Simpang Sengon untuk memperlancar jalan kendaraan menuju underpass Dewi Sartika.
Lahan yang akan dibebaskan di Simpang Sengon sekitar 26 bidang tanah seluas kurang lebih 1.200 meter persegi. Perkiraan lahan yang dibebaskan adalah sebagian pertokoan yang berada di sisi kanan dan kiri Jalan Raya Pitara mengarah ke Simpang Sengon dan ke arah Jalan Raya Sawangan.
"Lalu 20 bidang tanah sekitar 804 meter persegi di Simpang Ramanda, sebagian lahan di kiri Jalan Raya Margonda setelah Terminal Depok mengarah ke Fly Over Arif Rahman Hakim. Pemkot Depok menyediakan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk membebaskan lahan dua simpang tersebut," ucap dia.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Baliho PKS di Margonda Raya: 3 Periode Boleh, Asal Jadi Kepala Desa