TEMPO.CO, Jakarta - Tiba-tiba saja nama Irjen Fadil Imran masuk dalam bursa penjabat gubernur DKI pengganti Anies Baswedan pada Oktober 2022 mendatang.
Sebelumnya, bursa Pj Gubernur DKI hanya diisi oleh nama Heru Budi Hartono mentan pejabat DKI di Era Jokowi-Ahok yang kini menjabat Kepala Sekretariat Presiden dan Marullah Matali yang kini menjabat Sekda DKI Jakarta. Belakangan muncul Juri Ardiantoro, salah satu deputi di KSP.
Nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dimunculkan oleh politikus Gerindra M Taufik.
Sejumlah pihak mempertanyakan peluang Fadil Imran menjadi Pj Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan. Sebagai polisi yang masih berdinas aktif, Fadil tak bisa berpindah menjadi Pj Gubernur.
Namun, Fadil Imran bisa saja meniru jejak M Iriawan yang dahulu pernah dilantik sebagai Plt Gubernur Jawa Barat atau yang sekarang Komjen Paulus Waterpauw yang kini menjabat Pj Gubernur Papua Barat.
Mantan pelaksana tugas atau Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri mengatakan Irjen Fadil Imron merupakan perwira polisi aktif dan tidak pernah menjabat eselon satu sehingga tidak bisa secara adminsitrastif menduduki penjabat gubernur.
"Karena dia harus eselon satu tidak bisa hanya disetarakan," ujar Plt Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau BTP saat pilkada DKI pada 2017 itu kepada Tempo, Jumat, 20 Mei 2022.
Tapi Sumarsono memberi syarat dan rute jabatan yang harus ditempuh Fadil Imran bila memang jenderal polisi bintang dua itu berminat jadi Penjabat Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan.
Pertama, kata Surmarsono, jika Fadil Imran ingin menjadi Pj Gubernur, dia harus non aktif terlebih dahulu sebagai anggota Polri. Lalu setelah itu menduduki jabatan sipil sebagai pejabat eselon satu atau pejabat tinggi pratama sebagaimana Pj Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Paulus Waterpauw, yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.
Paulus adalah polisi kemudian pensiun dan menjadi Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri, jabatan eselon satu. Meskipun baru tiga bulan di BNPP, Sumarsono berujar, kemudian dipilih sebagai Pj Gubernur itu memenuh isyarat.
"Karena bajunya adalah baju jabatan pimpinan madya, atau eselon satu," tutur Sumarsono yang juga pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan itu.
Sumarsono juga menjelaskan bahwa Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga belum posisinya belum eselon satu. Sehingga, dia tidak memenuhi syarat, kecuali sebelum Oktober nanti ada skenario Wagub itu mengundurkan diri kemudian menjadi eselon satu entah dimana. "Jadi saya kira masih memenuhi syarat, tergantung posisi eselon satunya, itu syarat administratif, mutlak," ucap Sumarsono.
Nama Irjen Fadil Imran sebagai Pj Gubernur DKI pertama muncul dilontarkan oleh politikus Gerindra M. Taufik. Wakil Ketua DPRD DKI itu mengatakan bahwa perwira polisi itu ada kemungkinan ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Sebelumnya Taufik juga menyebut nama Kepala Staf Kepresidenan Heru Budi Hartono hingga Sekda DKI Marullah Matali.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan ada tiga nama yang beredar dan berpeluang menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies. Sekain Marullah Matali dan Heru Budi Hartono, ada juga Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan penunjukan penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Namun ia meminta pengganti Anies Baswedan nantinya harus bisa bekerja. “Dan, dia paham seluk-beluk Jakarta,” ujar Zita pada Jumat, 13 Mei 2022.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Jadi Pengganti Anies? Kompolnas: Jangan Berandai-andai