TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana dalam perkara ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) ITE. Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang tidak benar berkaitan dengan sejumlah postingan di media sosial.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan terdakwa Anton telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar," ujar Ketua Majelis Hakim, Nazar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Mei 2022.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Anton telah terbukti melanggar Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP. Namun setelah divonis atau diputus bersalah, Anton tidak ditahan oleh Majelis hakim. "Menetapkan terdakwa tidak ditahan. Menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Anton Permana," kata majelis hakim.
Dalam sidang perkara tersebut, Anton didakwa melanggar Pasal 45A ayat UU perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana; Jo Pasal 28 Ayat (2) Nomor 19 tahun 2016.
Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian Anton dipimpin oleh majelis hakim Nazar sebagai ketua, anggota yakni Dewa dan Hapsoro Restu Widodo, dan Panitera Hardianto Wibowo. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Donny M Sany, Sigit Hendradi, Didi Aditya Rustanto, VM Surybory Bory dan Henly, serta Lusiana.
Baca juga: Kasus Demo UU Cipta Kerja, Polri Limpahkan Berkas Tahap I Petinggi KAMI