TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa Anton Permana 10 bulan penjara. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dua tahun penjara.
"JPU menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anton berupa pidana penjara selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ujar salah satu jaksa lewat keterangan tertulis, Senin, 23 Mei 2022.
Sebelumnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan tuntutan bahwa terdakwa Anton terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Anton dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama primair dan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946 sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama primair.
"Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama primair," katanya.
Pada Senin, 23 Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana dalam perkara perkara ujaran kebencian dan UU ITE. Anton telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks terkait sejumlah postingan di media sosial.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar," tutur Ketua Majelis Hakim, Nazar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Anton Permana tidak ditahan
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Anton telah terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP. Namun setelah divonis atau diputus bersalah, Anton tidak ditahan oleh Majelis hakim.
"Menetapkan terdakwa tidak ditahan. Menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Anton," ujar majelis hakim.
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Anton terbukti menyebarkan kabar yang dianggap tak lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Karena itu, perbuatannya dianggap terbukti melanggar perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
"Terdakwa dianggap terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum pada dakwaan kesatu alternatif pertama subsider dan dakwaan kedua alternatif pertama," kata hakim.
Dalam sidang perkara tersebut, terdakwa Anton didakwa melanggar Pasal 45A ayat
Undang-undang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana; Jo Pasal 28 Ayat (2) Nomor 19 tahun 2016.
Baca juga: Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Dihukum 10 Bulan Penjara