TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensyukuri kasus Covid-19 di Ibu Kota semakin turun. Dia berharap kondisi tersebut bakal berlangsung lama, sehingga Jakarta bebas dari status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Mudah-mudahan nantinya kita tidak perlu lagi berada di dalam status PPKM," kata Anies Baswedan di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa, 24 Mei 2022.
Pemerintah pusat menetapkan PPKM Jakarta di level 1. Ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini hingga 6 Juni 2022. Kebijakannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies menyebut stabilnya kondisi wabah Covid-19 di Jakarta adalah kerja bersama mulai dari tenaga medis hingga aparat keamanan. Dia berterima kasih kepada polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan petugas lapangan lain yang terlibat.
"Hari ini adalah babak baru dan kita tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin di mana kondisi kita penuh tantangan. Insya Allah ke depan semakin stabil dan semakin aman dari sebelumnya," ujar dia.
Jabodetabek Berstatus PPKM Level 1, WFO 100 Persen Kembali Dibolehkan
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai hari ini hingga dua pekan ke depan. Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 yang Tempo terima, seluruh kawasan Jabodetabek kini sudah berada di PPKM Level 1 atau paling longgar.
"Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," bunyi Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Senin, 23 Mei 2022.
Salah satu faktor yang membuat status PPKM Level 1 diterapkan di Jabodetabek karena kasus aktif dan penularan sudah mulai menurun drastis. Dengan penerapan status ini, pemerintah kembali membolehkan kapasitas work from office atau WFO menjadi 100 persen dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas bisa dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh juga tetap bisa dilaksanakan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menjelaskan pelonggaran PPKM akibat kondisi pandemi yang melandai bukan hanya terjadi di Jabodetabek.
Safrizal menjabarkan, untuk diwilayah Jawa-Bali jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 kabupaten/kota. Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah. Lalu daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah, serta tidak ada lagi daerah di status PPKM Level 4.
Meski kondisi pandemi mulai membaik, Safrizal mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan. Ia mengingatkan agar masyarakat tak terbawa euforia dengan adanya pelonggaran aturan penggunaan masker di ruang terbuka oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada," kata Safrizal.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Kemendagri: Daerah dengan Level 1 Terus Meningkat