TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Provinsi DKI berencana memperluas kebijakan ganjil genap Jakarta (gage) di jalan-jalan protokol Ibu Kota. Kebijakan ini ditargetkan berlaku mulai 30 Mei 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rencana perluasan penerapan ini akan mengacu hasil evaluasi kebijakan ganjil genap yang kini tengah diterapkan di 13 titik.
“Kalau gage (ganjil genap) saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi dan ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Syafrin dikutip dari keterangannya, Rabu, 25 Mei 2022.
Ia menjelaskan, rencana perluasan kebijakan gage menjadi 25 titik juga didasari peningkatan volume kendaraan pekan lalu setelah dilonggarkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. “Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada (peningkatan) 6,25 persen. Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” ucap Syafrin.
Adapun untuk jam operasional gage masih akan diberlakukan mulai dari pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional, gage tidak berlaku.
Kebijakan gage ini, kata dia, tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Jakarta Macet Lagi, DKI Berencana Perluas Ganjil Genap di 25 Titik