TEMPO.CO, Jakarta - Penembakan di Texas, Amerika Serikat pada Selasa pagi, 24 Mei 2022, menewaskan 18 anak dan 3 orang dewasa dilakukan Salvador Ramos. Ramos yang masih 18 tahun, melakukannya seorang diri. Akibatnya,
Jaksa Agung Texas Ken Paxton menyarankan agar para guru dipersenjatai dengan senjata api.
Di Indonesia, meski tampaknya tidak mudah, sebenarnya masyarakat sipil boleh memiliki senjata api. Asalkan memenuhi syarat untuk mendapatkan izin.
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api terdapat beberapa aturan agar seorang warga sipil dapat memiliki senjata api. Mereka yang boleh memiliki senjata api adalah masyarakat dari golongan tertentu, yaitu direktur utama, menteri, pejabat pemerintah, komisaris, pengusaha utama, pengacara, dan dokter.
Syaratnya adalah:
- Harus memiliki keterampilan menembak minimal tiga tahun dan diuji dalam tes psikologi dan kesehatan.
- Harus mendapat izin dari instansi yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Senjata api hanya boleh digunakan untuk membela diri dan peluru yang diizinkan hanya peluru karet dan peluru hampa. Penggunaan peluru tajam tidak diizinkan untuk masyarakat sipil.
Tidak semua jenis senjata api juga dapat dimiliki warga sipil. Hanya beberapa yang diperbolehkan seperti senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, kaliber 222 dan senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, senjata apibahu kaliber 12 GA, serta kaliber 22.