Prosedur Kepemilikan Senjata Api
Setelah seluruh syarat dipenuhi, warga sipil harus melewati beberapa prosedur resmi dari kepolisian.
Pertama, pemohon senjata api harus memenuhi syarat medis berupa sehat jasmani dan rohani. Bagi pemohon memiliki tidak memiliki cacat fisik terutama yang mempengaruhi keterampilan penggunaan senjata serta penglihatan masih normal.
Kedua, terdapat seleksi psikotes untuk lolos kualifikasi kepemilikan senjata api. Tes ini diperuntukkan untuk melihat seberapa cakap calon pemilik dalam mengendalikan senjata. Bagi yang mudah panik dan gugup, kemungkinan besar tidak akan diizinkan. Tes ini dilakukan dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
Ketiga, pemohon harus berkelakuan baik dengan tidak adanya riwayat terlibat tindak pidana apapun. Hal ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Tak hanya itu, ada screening dari Kepala Audit Instansi Pemerintah Pusat dan Subdit Pamwassendak,
Keempat, pemohon harus memenuhi batas usia, yaitu 21-65 tahun. Jika di bawah atau diatas umur akan langsung ditolak.
Syarat Administratif
Sebelum melakukan tes kualifikasi, pemohon harus melengkapi syarat administratif yang cukup banyak.
Syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu, lima lembar salinan KTP dan Kartu Keluarga, salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kapolda tempat tinggal, foto berwarna masing-masing sebanyak lima lembar dengan ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6. Setelah itu juga harus menyerahkan formulir permohonan dari Mabes Polri.
Izin kepemilikan senjata api tidak berlaku seumur hidup atau hingga berusia 65 tahun. Namun izin kepemilikan harus diperpanjang setiap tahun.
Baca juga: Penembakan Massal di Texas, Pelatih NBA Serukan Kontrol Senjata Api
TATA FERLIANA