TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti makin maraknya anak-anak di bawah umur yang terlibat aksi begal atau pencurian dengan kekerasan akhir-akhir ini. Banyak faktor yang KPAI catat menjadi penyebab meningkatnya kasus ini.
Komisioner KPAI Retno Listyarti prihatin jika benar angka kekerasan atau tindak pidana yang dilakukan anak meningkat akhir-akhir ini. Namun, KPAI kata dia belum memiliki data khusus terkait itu meskipun mengetahui penyebabnya. "KPAI tentu sangat prihatin jika memang angka kekerasan atau tindak pidana yang dilakukan anak meningkat saat pandemi seperti ini," kata Retno saat dihubungi, Rabu, 25 Mei 2022.
Menurut Retno, perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak biasanya tidak berdiri sendiri, namun sangat dipengaruhi oleh lingkungan anak di besarkan, baik pengasuhan di lingkungan keluarganya maupun lingkungan pergaulan anak.
Retno berujar sebenarnya banyak faktor yang mengakibatkan seorang yang masih usia anak melakukan tindak pidana, di antaranya ketimpangan ekonomi, mentalitas yang labil, faktor psikologis perkembangan anak, faktor lingkungan keluarga, hingga lingkungan pergaulan. "Karena banyak fakta, maka penyelesaiannya pun tidak bisa tunggal," ucap Retno.
Karena banyaknya faktor yang melatarbelakangi ini, Retno menganggap, anak-anak yang berhadapan dengan hukum penangananya haruslah berdasaekan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)."Walau terbukti melakukan kesalahan, termasuk tindak pidana, namun sebagai seorang anak, maka dia harus tetap dipenuhi hak-haknya," ucap Retno.
UU SPPA ini, kata Retno, memberikan jaminan terhadap hak-hak anak, mulai dari proses pemeriksaan yang harus didampingi keluarga dan psikolog atau pekerja sosial, sampai tuntutan hukuman pidana yang hanya separuh dari pidana orang dewasa. "Hak anak untuk direhabilitasi psikologi juga wajib dipenuhi termasuk hak pendidikan anak selama ditahan maupun saat menjalani hukuman pidananya nanti," ucap dia.
Kasus begal kembali marak terjadi, terutama di kota-kota besar seperti di kawasan Jabodetabek. Teranyar, Polda Metro Jaya mengungkapkan peran seorang anak yang diduga menjadi otak kasus begal di Kabupaten Bekasi. Anak itu pun disebut-sebut kerap kali menahkodai aksi pencurian dengan tindak kekerasan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan anak itu berinisial A. Dia menjadi perancang kasus pembegalan yang kerap kali turut menggunakan senjata tajam saat mengancam korbannya.
"Anak di bawah umur perannya dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Rabu 25 Mei 2022.
Zulpan menerangkan, A bersama kawanannya terakhir membegal seorang pengendara sepeda motor berinisial M di kawasan Serang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 21 Mei 2022 pukul 05.15 WIB. Dia beraksi bersama tiga teman lainnya yang telah menjadi tersangka, yaitu DHM (21) dan DA (21) sebagai joki, serta AP (21) yang berperan sama seperti A merencanakan aksi dan membawa kabur sepeda motor hasil curian.
"Mereka mencari korban secara acak, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan, jika melawan mereka tidak segan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan," katanya.
Dari pengakuan A, Zulpan menerangkan, mereka telah melakukan begal sebanyak enam kali di kawasan Kabupaten Bekasi. Sasarannya adalah pemotor yang melintas di kawasan sekitar daerah itu.
Baca juga:
Seorang Anak Jadi Dalang Begal Sepeda Motor, Sudah 6 Kali, dan Bercelurit