TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga yang menjadi tim pendamping eks wartawati Geotimes yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual tengah merumuskan advokasi lanjutan atas kasus ini.
"Saat ini tim pendamping sedang membahas langkah advokasi selanjutnya, setelah kami meminta Geotimes ikut aktif menangani kasus ini," kata Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto saat dihubungi, Rabu, 25 Mei 2022.
Tim pendamping kasus ini ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Tim pendamping yang dibentuk pada 3 Februari 2022 ini menyatakan telah melakukan pengumpulan bukti dan saksi atas kasus dugaan kekerasan seksual di kantor media online Geotimes ini. Berbagai temuan tersebut telah diserahkan kepada manajemen Geo Media Group untuk ditindaklanjuti.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini kembali muncuk ke publik setelah tertuduh Zahari menyampaikan pembelaannya secara terbuka di media sosial. Ia, melalui akun Twitter membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
Temuan tim pendamping mendapat respons dari GeoMedia, selaku pemilik Geotimes, dengan meminta korban melaporkan kasus ini ke ranah pidana. Tim pendamping pun selanjutnya tengah mengumpulkan bukti-bukti sebagai penguat pelaporan ke polisi nantinya.
Dikutip dari siaran pers mereka tertanggal 25 Mei 2022, tim pendamping juga menyatakan telah menerima email dari Farid Gaban, yang merupakan Pemimpin Redaksi Geotimes saat dugaan kasus kekerasan seksual ini terjadi, pada 4 Februari 2022 dengan subjek 'Pelaporan Tindakan Kekerasan Seksual.
"Yang pada intinya menyampaikan bahwa ia telah menerima pengaduan tindakan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku serta mengakui tidak mengambil langkah afirmatif yang cukup agar korban bisa memperoleh keadilan dan pemulihan" ucap Tim pendamping.
Setelah itu, pada 17 Maret 2022, tim pendamping kembali menerima email dari Farid Gaban ihwal kesaksiannya atas tuduhan korbab. Email itu kata tim pendamping sebatas pernyataan belaka dan tidak meminta konfirmasi lanjutan.
"Di hari yang sama tim pendamping juga menerima email dari Z, terkait kesaksian Z terhadap tuduhan korban. Email tersebut merupakan pernyataan dan tidak meminta konfirmasi lanjutan kepada tim pendamping," ucap mereka.
Tim pendamping menyatakan, saat ini yang menjadi prioritas adalah memastikan korban mendapatkan pemulihan dan keadilan. Untuk itu, mereka berpendapat membutuhkan waktu dan proses yang tidak mudah, karena fokus pada pengumpulan bukti menginat kasus ini telah terjadi pada 2015.
Kondisi korban, yang bernisial IW, menurut mereka juga tengah mengalami tekanan psikologis hingga menerima berbagai intimidasi berupa pesan langsung atau DM berisi perintah untuk melakukan bunuh diri, hingga dianggap delusional.
"Korban juga merasa terintimidasi dengan adanya upaya peretasan perangkat digitalnya yang kemudian berhasil dipulihkan atas bantuan SAFEnet," kata tim pendamping.
Seiring dengan proses tersebut dan dengan disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mereka meminta publik untuk memberikan dukungan dengan menciptakan ruang yang aman bagi si korban
"Tim pendamping sedang mempertimbangkan beberapa opsi sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini," ujar mereka.
Baca juga: Tertuduh Pelaku Kekerasan Seksual Wartawati di Geotimes Buka Suara