TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan Ibu Kota akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi setelah kebijakan itu dilakukan selama tiga bulan.
"Dimulai dari tanggal 6 Juni, Juli, dan Agustus, setelah itu kami akan evaluasi," ujar Sambodo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Mei 2022.
Menurut dia, jika kebijakan yang sebelumnya hanya 13 titik saja itu berhasil, artinya menjadi kabar baik dan akan dilanjutkan. Ini juga akan menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan ganjil genap ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain. "Kami akan evaluasi selama 3 bulan berjalan dan meminta masukan dari masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, titik ganjil genap akan dilakukan hanya di 25 titik. Sambodo menerangkan penambahan titik ini sebetulnya tidak ada perbedaan dengan data 25 ruas jalan yang disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Bedanya, polisi hanya memperinci titik perluasan untuk Jalan Salemba Raya, yaitu sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. "26 titik karena Salemba itu ada 2, Salemba Raya sisi barat dan Salemba raya sisi Timur. Jadi sama saja," kata Sambodo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.
Daftar 26 titik ganjil genap Jakarta mulai 6 Juni 2022:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen
Baca juga: 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta, Polda Metro: Tilang Diberlakukan Mulai 13 Juni