TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba periode Januari sampai dengan Desember 2021 pada Senin 30 Mei 2022. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada pemusnahan tersebut barang yang dimusnahkan adalah kokain, ganja, sabu, tembakau sinte hingga beberapa pil ekstasi. Penghancuran tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting melalui siaran pers, Senin 30 Mei 2022.
Pemusnahan barang bukti perkara narkotika tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rani Saskia dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sobrani Binzar.
Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Badan Narkotika Nasional.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Kokain seberat 122,2 gram, ganja 11.810,0716 gram, sabu seberat 13.164,3092 gram, tembakau sintetis seberat 1.628,6642 gram, pil ektasi sejumlah 2.632 Butir, dan obat terlarang lain sebanyak 2.352 butir. Kejaksaan juga memusnahkan 1 dooz besar handphone, 1 dooz besar alat hisap, dan timbangan elektronik.
Bani mengatakan seluruh barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 393 berkas perkara yang telah inkracht.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan menggunakan alat incinerator yang telah bersertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 sehingga lebih ramah lingkungan.
Baca juga: BNNP DKI Ungkap 4 Jaringan Pengedar Narkoba, Kampung Bahari hingga Sumatera