TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima laporan dari seseorang bernama Yeni Khaidir ihwal adanya dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan berinilai ratusan juta rupiah. Terlapor dalam kasus ini adalah artis Krisna Mukti.
Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya dilaporkan oleh Yeni ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022. Laporan ini pun tercatat dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami telah menerima laporan dari atas nama Yeni Khaidir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan dikutip dari keteranganya, Jumat 3 Juni 2022.
Berdasarkan laporan yang tercatat dibuat pada pukul 16.41 WIB hari ini, pelapor mengikuti arisan bersama dengan Krisna Mukti dan terlapor lainnya, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin pada Desember 2018.
Kemudian, pada Januari 2021, disebutkan arisan itu sudah berhenti dan masih ada 5 orang yang belum mendapatkan uang arisan. Hingga saat ini, para terlapor itu disebutkan belum juga membayar uang arisan kepada pelapor selaku ketua dan penanggung jawab arisan.
"Krisna Mukti dan yang lain belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp724.600.000. Menurut pelapor," kata Zulpan.
Dengan kejadian ini, Krisna Mukti dan terlapor lainnya dipolisikian Pelapor menggunakan jeratan pasal penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Pelapor membawa barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshot somasi serta bukti transfer.
Baca juga: Bandingkan Etika Artis Junior di Lokasi Syuting, Krisna Mukti: pada Cuek