Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Telusuri Marketplace Tempat Andrie Bayuajie Beli Narkotika

Personel band Kahitna, Andrie Bayuajie alias AB digiring polisi untuk menghadiri rilis kasus penyalahan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jumat, 3 Juni 2022. Gitaris Kahitna itu ditangkap karena menggunakan narkoba jenis Valdimex Diazepam. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Personel band Kahitna, Andrie Bayuajie alias AB digiring polisi untuk menghadiri rilis kasus penyalahan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jumat, 3 Juni 2022. Gitaris Kahitna itu ditangkap karena menggunakan narkoba jenis Valdimex Diazepam. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menduga pasar daring atau marketplace yang dipakai gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie, untuk membeli obat-obatan jenis psikotropika bukan yang populer digunakan masyarakat. Ini karena ketika ditelusuri di beberapa marketplace tersebut tidak ditemukan obat jenis Valdimex Diazepam.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Akmal menyatakan pihaknya masih berusaha mendalami marketplace yang menjadi tempat pembelian obat terlarang itu oleh Andrie sejak Agustus 2020 hingga Mei 2022. Karenanya, dia belum mau sampai pada tahap kesimpulan.

"Iya (kemungkinan bukan marketplace umum). Kami masih pendalaman, tim masih bergerak," kata Akmal saat dihubungi, Sabtu, 4 Juni 2022.

Akmal mengatakan belum ada pemanggilan khusus yang dilakukan polisi terhadap marketplace yang turut beroperasi di Indonesia dan diduga ikut menjajakan obat-obatan terlarang. Sebab, timnya masih bergerak untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini. "Masih kami lidik dan kembangkan," ujar Akmal.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan, polisi akan memanggil pengelola pasar daring (marketplace) penjual obat psikotropika ke gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie. 

"Kami sudah kantongi nama-namanya dan kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar tidak melakukan pengiriman atau tidak membantu pengiriman barang-barang berbahaya," kata dia Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juni 2022.

Endra mengatakan, Andrie Bayuajie sudah melakukan 12 kali pembelian Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat secara daring di pasar daring tersebut. Endra belum bisa memastikan apakah pasar daring tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau tidak. "Semua tergantung hasil dari pemeriksaan mereka," jelas Endra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Awalnya Andrie mengonsumsi obat itu sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 sampai 2022, Andrie mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter. "Kami mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai Agustus 2020 sampai Mei 2022," kata Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengonsumsi obat-obatan itu untuk menenangkan diri. Polres Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika itu.

Andrie Bayuajie akhirnya ditangkap di rumah indekosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juni 2022, pukul 12.30 WIB. Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah indekos.

 

Baca juga:

Gitaris Kahitna Andrie Bayuaji 12 Kali Beli Obat Penenang Tanpa Resep Dokter

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

6 jam lalu

Satuan Narkoba Polres Jakbar menyita koper berisi sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba.


Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

14 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Kapolres Metro Tangerang telah berkoordinasi dengan pihak KPI untuk memastikan apakah tersangka kasus transaksi narkoba itu pegawai honorer di KPI.


Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

16 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

Penangkapan pengedar narkoba di Tamansari berawal saat polisi menjebaknya dengan cara membeli lima gram sabu


Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

16 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

Modus jaringan narkoba ini membungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum diedarkan.


Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

19 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

Polisi menjebak pengedar narkoba dengan cara berpura-pura membeli paket sabu.


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

1 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

3 hari lalu

Ilustrasi ekstasi. Flash90
Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

Polisi berhasil mengungkap pabrik ekstasi yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah. Bagaimana efek dan bahaya mengonsumsi ekstasi?


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

3 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Apa itu Marketplace Guru? Program Usulan Mendikbud Nadiem Makarim

3 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa itu Marketplace Guru? Program Usulan Mendikbud Nadiem Makarim

Marketplace Guru adalah pangkalan data yang berisi daftar semua guru layak mengajar untuk direkrut sebelum mengabdikan diri di sekolah-sekolah.


Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

3 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.