TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menduga pasar daring atau marketplace yang dipakai gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie, untuk membeli obat-obatan jenis psikotropika bukan yang populer digunakan masyarakat. Ini karena ketika ditelusuri di beberapa marketplace tersebut tidak ditemukan obat jenis Valdimex Diazepam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Akmal menyatakan pihaknya masih berusaha mendalami marketplace yang menjadi tempat pembelian obat terlarang itu oleh Andrie sejak Agustus 2020 hingga Mei 2022. Karenanya, dia belum mau sampai pada tahap kesimpulan.
"Iya (kemungkinan bukan marketplace umum). Kami masih pendalaman, tim masih bergerak," kata Akmal saat dihubungi, Sabtu, 4 Juni 2022.
Akmal mengatakan belum ada pemanggilan khusus yang dilakukan polisi terhadap marketplace yang turut beroperasi di Indonesia dan diduga ikut menjajakan obat-obatan terlarang. Sebab, timnya masih bergerak untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini. "Masih kami lidik dan kembangkan," ujar Akmal.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan, polisi akan memanggil pengelola pasar daring (marketplace) penjual obat psikotropika ke gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie.
"Kami sudah kantongi nama-namanya dan kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar tidak melakukan pengiriman atau tidak membantu pengiriman barang-barang berbahaya," kata dia Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juni 2022.
Endra mengatakan, Andrie Bayuajie sudah melakukan 12 kali pembelian Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat secara daring di pasar daring tersebut. Endra belum bisa memastikan apakah pasar daring tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau tidak. "Semua tergantung hasil dari pemeriksaan mereka," jelas Endra.
Awalnya Andrie mengonsumsi obat itu sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 sampai 2022, Andrie mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter. "Kami mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai Agustus 2020 sampai Mei 2022," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengonsumsi obat-obatan itu untuk menenangkan diri. Polres Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika itu.
Andrie Bayuajie akhirnya ditangkap di rumah indekosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juni 2022, pukul 12.30 WIB. Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah indekos.
Baca juga:
Gitaris Kahitna Andrie Bayuaji 12 Kali Beli Obat Penenang Tanpa Resep Dokter