Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemudi Mobil Pelat RFH Telah Diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Metro

image-gnews
Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku pemukulan di pinggir jalan tol Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku pemukulan di pinggir jalan tol Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemukulan pengemudi mobil pelat RFH terhadap pengemudi mobil lain di jalan tol Gatot Subroto arah Cawang telah ditangani Polda Metro Jaya. 

Kasus pemukulan sesama pengemudi mobil itu viral di media sosial pada Sabtu kemarin, 4 Juni 2022. Tak perlu waktu lama, di hari yang sama kasus ini sudah ditangani kepolisian.

Pemukulan ini semakin riuh dibicarakan di media sosial karena pelaku pemukulan mengendarai mobil pelat RFH, yang merupakan kode khusus yang hanya dipakai oleh mobil pejabat.   

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penganiayaan atau pemukulan oleh pengemudi berplat RFH tersebut. Kejadian pemukulan ini awalnya dibagian akun instagram @dashcam_owners_indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan korban telah melaporkan pelaku pemukulan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tercatat bernomor LP / B / 2720 / VI / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.

"Nama korban Justin Frederick betul. Kasusnya sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Sabtu, 4 Juni 2022.

Zulpan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Sabtu, 4 Juni sekitar pukul 12.40 WIB. Korban kemudian membuat laporan dengan membawa bukti yang salah satunya berupa rekaman pemukulan yang dilakukan oleh korban.

"Itu kan jelas sekali ya pada saat pelapor melapor ke Polda Metro pun itu ada ditunjukkan juga rekaman video pemukulan itu yang di jalan tol," ucap Zulpan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaku pemukulan pun dengan cepat ditangkap polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan telah menangkap terduga pelaku penganiayaan atau pemukulan di pinggir jalan tol Gatot Subroto arah Cawang, Jakarta Selatan.

Hengki belum bisa mengungkap kronologi penangkapan pengemudi mobil berplat RFH terduga pelaku pemukulan. Demikian pula dengan kronologi kejadian pemukulan.

"Sudah ditangkap, nanti (kronologi penangkapan) Kabid Humas ya," kata Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juni 2022.

Hengki mengatakan pengemudi mobil berpelat RFH yang diduga sebagai pelaku pemukulan telah ditangkap sebanyak dua orang. Malam ini, penyidik kata dia tengah memeriksa kedua orang tersebut.

"Keduanya kita amankan, kita periksa malam ini. Kita akan tangkap dan tahan sesuai kapasitasnya," ujar Hengki.

Baca juga: Pengendara Mobil Pelat RFH Pelaku Pemukulan yang Viral Ditangkap Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saran buat yang Mau Pergi Liburan lewat Jalan Darat, Jangan Minum Kopi

17 jam lalu

Ilustrasi mengemudi. (Auto2000)
Saran buat yang Mau Pergi Liburan lewat Jalan Darat, Jangan Minum Kopi

Buat yang sudah punya rencana untuk menghabiskan liburan, termasuk bepergian ke luar kota lewat jalan darat, berikut saran agar perjalanan aman.


PSIS Semarang Dikenai Sanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Apa Sebab Hukuman Itu Dijatuhkan?

23 jam lalu

Pemain dan oficial tim PSIS Semarang dan PSS Sleman memasuki lapangan saat kericuhan di penghujung pertandingan di Stadion Jatidiri Semarang, Ahad, 3 Desember 2023. ANTARA/I.C. Senjaya
PSIS Semarang Dikenai Sanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Apa Sebab Hukuman Itu Dijatuhkan?

Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSIS Semarang berupa "pertandingan tanpa penonton saat menjadi tuan rumah" di Liga 1 Indonesia 2023/2024 sampai akhir musim. Pelanggaran apakah yang bisa dijatuhi sanksi ini?


Kombes Hengki Haryadi Pecah Bintang, Jadi Penyidik di Bareskrim Polri

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi menemui wartawan di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menyampaikan hasil gelar perkara kasus modus body checking Miss Universe Indonesia, Kamis, 5 Oktober 2023. Tempo/Novali Panji
Kombes Hengki Haryadi Pecah Bintang, Jadi Penyidik di Bareskrim Polri

Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi dipromosikan sebagai penyidik di Bareskrim Polri. Dapat satu bintang di pundak.


Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

1 hari lalu

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan observasi usai mengikuti vaksinasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Kota Tangerang, Banten, Jumat, 6 Agustus 2021. Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bekerja sama dengan Kodim 0506/Tgr menyelenggarakan vaksinasi untuk 430 warga binaan sebagai upaya pengendalian COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan
Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

Lapas Kelas IIA Tangerang masih mencari satu tahanan kabur sejak Rabu malam, 6 Desember 2023.


Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, IM57 Siap Kirimkan Guru Besar untuk Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, IM57 Siap Kirimkan Guru Besar untuk Polda Metro Jaya

Praswad mengatakan, semakin lama Firli Bahuri ditahan, maka ada beberapa potensi yang akan timbul.


Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

2 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

Tahanan kabur tanpa meninggalkan jejak. Sedang diburu dan dicari tahu bagaimana bisa kabur.


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

3 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

3 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

3 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

4 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.