TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal Marasabessy, pengendara mobil pelat RFH sebagai tersangka atas kasus pemukulan anak anggota DPR Justin Frederick, 23 tahun. Pemukulan itu terjadi di jalan tol dalam kota arah Cawang pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Pada saat kejadian Faisal, 22, mengendarai mobil Nissan X-Trail warna abu-abu berpelat nomor B 1146 RFH bersama sang ayah, Ali Fanser Marasabessy. Sedangkan Justin, yang merupakan anak anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia, mengendarai mobil Mercedes Benz warna hitam dengan nomor polisi B 1896 IK.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Faisal ditetapkan sebagai tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan. Sebelumnya dia menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu malam, pukul 19.00.
"Penyidik usai memeriksa menetapkan 1 orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
Alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan tersangka adalah 1 potong kemeja lengan panjang warna hijau, 1 potong celana panjang warna putih, 1 jas warna merah, 1 buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian.
"Pasal yang disangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," ucap Zulpan.
Pelat palsu
Polisi juga menemukan Nissan X-Trail warna abu-abu bernomor polisi B 1146 RFH itu ternyata berpelat palsu. Hasil pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan nomor polisi kendaraan itu tidak sesuai. Berdasarkan data polisi nomor pelat RFH ini digunakan oleh kendaraan sedan.
Rilis kasus penganiayaan oleh pengemudi pelat RFH di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
Soal pemukulan yang dilakukan oleh Faisal terhadap Justin Frederick, kata Zulpan, dilatarbelakangi emosi karena serempetan. Mobil pelaku dan korban serempetan setelah mobil Faisal mengambil jalur kendaraan Justin dari sebelah kiri dengan cara memotong.
"Mobil tersebut mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan kita seperti itu. Kemudian akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," ucap Zulpan.
Usai menyerempet mobil anak anggota DPR itu, kendaraan Nissan X-Trail yang dikendarai pelaku terus mencoba memepet mobil korban dan menghentikannya. Justin keluar mobil untuk melihat kendaraannya usai serempetan.
Korban Disundul Penumpang X-Trail
"Di sini kemudian terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu penumpang mobil X-Trail menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," kata Zulpan.
Setelah hidung korban berdarah, Faisal disebut langsung memukul Justin dengan tangan kanan. Akibatnya Justin luka-luka di antaranya bengkak pada kedua bola mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung, dan luka jari manis tangan kanan.
Video penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil pelat RFH itu sempat viral di media sosial.
Ormas Pemuda Pejuang Bravo Lima akan Lapor Balik
Kemarin, Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo Lima Ahmad Zazali berencana membuat laporan balik terhadap Justin Frederick. Laporan balik itu dibuat karena pengendara mobil RFH ini, Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy, dan anaknya, Faisal Marasabessy, dianggap Ahmad terlebih dahulu menjadi korban pemukulan oleh Justin.
"Bahwa untuk tujuan meluruskan dan membuat terang kasus ini, maka AFM (Ali Fanser Marasabessy) bersama pengacaranya saat ini sedang dalam proses membuat laporan balik di Polda Metro Jaya," ucap Ahmad melalui keterangan tertulis, Ahad, 5 Juni 2022.
Baca juga: Pemuda Pejuang Bravo 5: Justin Lebih Dulu Memukul sebelum Viral Mobil Pelat RFH