"

Pengendara Mobil Pelat RFH Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara

Rilis kasus penganiayaan oleh pengemudi pelat RFH di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
Rilis kasus penganiayaan oleh pengemudi pelat RFH di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal Marasabessy, pengendara mobil pelat RFH sebagai tersangka atas kasus pemukulan anak anggota DPR Justin Frederick, 23 tahun. Pemukulan itu terjadi di jalan tol dalam kota arah Cawang pada Sabtu, 4 Juni 2022.  

Pada saat kejadian Faisal, 22, mengendarai mobil Nissan X-Trail warna abu-abu berpelat nomor B 1146 RFH bersama sang ayah, Ali Fanser Marasabessy. Sedangkan Justin, yang merupakan anak anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia, mengendarai mobil Mercedes Benz warna hitam dengan nomor polisi B 1896 IK.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Faisal ditetapkan sebagai tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan. Sebelumnya dia menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu malam, pukul 19.00.

"Penyidik usai memeriksa menetapkan 1 orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.

Alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan tersangka adalah 1 potong kemeja lengan panjang warna hijau, 1 potong celana panjang warna putih, 1 jas warna merah, 1 buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian.

"Pasal yang disangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," ucap Zulpan.

Pelat palsu

Polisi juga menemukan Nissan X-Trail warna abu-abu bernomor polisi B 1146 RFH itu ternyata berpelat palsu. Hasil pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan nomor polisi kendaraan itu tidak sesuai. Berdasarkan data polisi nomor pelat RFH ini digunakan oleh kendaraan sedan.

Rilis kasus penganiayaan oleh pengemudi pelat RFH di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman

Soal pemukulan yang dilakukan oleh Faisal terhadap Justin Frederick, kata Zulpan, dilatarbelakangi emosi karena serempetan. Mobil pelaku dan korban serempetan setelah mobil Faisal mengambil jalur kendaraan Justin dari sebelah kiri dengan cara memotong.

"Mobil tersebut mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan kita seperti itu. Kemudian akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," ucap Zulpan.

Usai menyerempet mobil anak anggota DPR itu, kendaraan Nissan X-Trail yang dikendarai pelaku terus mencoba memepet mobil korban dan menghentikannya. Justin keluar mobil untuk melihat kendaraannya usai serempetan.

Korban Disundul Penumpang X-Trail 

"Di sini kemudian terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu penumpang mobil X-Trail menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," kata Zulpan.

Setelah hidung korban berdarah, Faisal disebut langsung memukul Justin dengan tangan kanan. Akibatnya Justin luka-luka di antaranya bengkak pada kedua bola mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung, dan luka jari manis tangan kanan.

Video penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil pelat RFH itu sempat viral di media sosial. 

Ormas Pemuda Pejuang Bravo Lima akan Lapor Balik

Kemarin, Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo Lima Ahmad Zazali berencana membuat laporan balik terhadap Justin Frederick. Laporan balik itu dibuat karena pengendara mobil RFH ini, Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy, dan anaknya, Faisal Marasabessy, dianggap Ahmad terlebih dahulu menjadi korban pemukulan oleh Justin. 

"Bahwa untuk tujuan meluruskan dan membuat terang kasus ini, maka AFM (Ali Fanser Marasabessy) bersama pengacaranya saat ini sedang dalam proses membuat laporan balik di Polda Metro Jaya," ucap Ahmad melalui keterangan tertulis, Ahad, 5 Juni 2022.

Kuasa hukum Ali, Pungkas menambahkan, pelaporan oleh ormas Pemuda Bravo ini belum sampai ke tahap pengajuan laporan polisi. Kuasa hukum pengendara mobil pelat RFH itu akan mengajukan laporan pada Senin siang, meski sudah datang ke Polda untuk membawa bukti-bukti yang menguatkan laporan, yaitu rekaman CCTV dan hasil visum. 

Baca juga: Pemuda Pejuang Bravo 5: Justin Lebih Dulu Memukul sebelum Viral Mobil Pelat RFH








AG Pacar Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditahan di LPKS Selama Lima Hari

7 jam lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
AG Pacar Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditahan di LPKS Selama Lima Hari

AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17 tahun, oleh Mario Dandy


Perkiraan Skuad Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ada Pemain Muslim

8 jam lalu

Logo Piala Dunia U-20 2023.
Perkiraan Skuad Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ada Pemain Muslim

Sejumlah kalangan di Indonesia menolak keikutsertaan timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023.


Viral Warga Garut Protes Jalan Rusak, Ridwan Kamil: Maaf, Selama Covid Anggaran Infrastruktur ...

10 jam lalu

 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Memberikan Keynote Speech Acara Forum group discussion media gathering SKK Migas di Holiday Inn Bandung Pasteur, Kota Bandung, Senin (3/10/2022). (Angga/Biro Adpim)
Viral Warga Garut Protes Jalan Rusak, Ridwan Kamil: Maaf, Selama Covid Anggaran Infrastruktur ...

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku maklum dengan protes warga yang ditujukan pada dirinya gara-gara jalan rusak.


Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice

13 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice

Kuasa hukum Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, tidak berharap pada restorative justice dan fokus proses hukum.


Hari Ini AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa, Dalam Tempo Singkat Segera Disidang di PN Jaksel

14 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa, Dalam Tempo Singkat Segera Disidang di PN Jaksel

Jaksa penunut umum menyatakan berkas AG, kekasih Mario Dandy yang terlibat penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap.


Polisi Tangkap Penendang Dosen UI hingga Tersungkur & Mario Dandy Tak Pantas Dapat Restorative Justice, Jadi Top 3 Metro

22 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kapolsek Beji Kompol Sutirto saat prescon penangkapan pelaku penendang dosen UI, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Tangkap Penendang Dosen UI hingga Tersungkur & Mario Dandy Tak Pantas Dapat Restorative Justice, Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro dimulai dengan berita polisi menangkap T, 43 tahun, pengendara motor yang menendang dosen UI hingga tersungkur.


Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

23 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

Pemotongan upah buruh 25 persen akan memberatkan pekerja terutama saat Ramadhan dan Lebaran sebab harga kebutuhan pokok naik.


Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

1 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

Mario Dandy disebut telah mengirim ancaman kepada David dua pekan sebelum terjadinya penganiayaan.


Kata PPATK Ihwal Data Keuangan Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Abrar

1 hari lalu

Esha Rahmansshah Abrar. Istimewa
Kata PPATK Ihwal Data Keuangan Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Abrar

Pegawai Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg Esha Rahmanshah Abrar viral belakangan ini karena istrinya pamer harta alias flexing di media sosial. Kapan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi atau PPATK akan menyerahkan data transaksi keuangan Esha?


Warga Depok Pelaku Pembacokan Maling HP Jadi Tersangka

1 hari lalu

Pembacok maling HP hingga tewas, CH, 26 tahun, saat digelandang Satreskrim Polres Metro Depok, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Warga Depok Pelaku Pembacokan Maling HP Jadi Tersangka

Polisi menetapkan warga Tapos Depok sebagai tersangka pembacokan terhadap maling HP hingga tewas.