TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Lampung pagi tadi, Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir tiba di Polda Metro Jaya sore ini untuk menghadapi pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, Abdul Qadir Baraja tiba depan Gedung Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa sore sekitar pukul 16.18 WIB.
Ia tampak dikawal sejumlah anggota polisi dan langsung dibawa masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tampak Abdul Qadir yang mengenakan pakaian dan peci putih hijau serta kain sorban berwarna cokelat berjalan turun dari mobil penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa Abdul Qadir akan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan setiba di Mapolda Metro Jaya. "Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," kata Zulpan.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri sebagai Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Ideologi Pancasila
Kepolisian menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Ideologi Pancasila. "Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa 7 Juni 2022.
Hengki menjelaskan Khilafatul Muslimin didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Braja. Eks narapidana yang pernah ditahan atas kasus terorisme. "Dia dua kali ditahan yakni selama 3 tahun dan 13 tahun," tuturnya.
Hengki menyebut, penyidik bersama ahli agama Islam dalam hal ini literasi Islam dan ideologi Islam dan ahli pidana mempelajari website dan akun youtube Khilafatul Muslimin, serta rekaman video ceramah yang dipaparkan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Juga buletin-buletin yang disebarkan Khilafatul Muslimin setiap bulan.
Abdul Qadir Hasan Braja pernah menyatakan mendukung NKRI dan Pancasila. Namun, faktanya tidak demikian.
Hengki menyatakan penyidik dan ahli berpendapat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dalam hasil penyelidikan kami, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Ormas Khilafatul Muslimin ini baik petinggi yang saat ini kami tangkap maupun petinggi di wilayah lainnya," jelasnya.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Tangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin di Lampung
ANNISA APRILIYANI