TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan finalisasi nilai tarif integrasi transportasi umum ditentukan pimpinan dewan. Menurut dia, Komisi B ditugaskan untuk memberikan rekomendasi nilai tarif yang kemudian disampaikan kepada pimpinan dewan.
"Nanti yang menentukan adalah rapat di pimpinan DPRD," kata dia dalam rapat Komisi B di Ruang Serbaguna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juni 2022.
Dewan berulang kali membahas penetapan tarif integrasi sejak Maret 2022, tapi tak membuahkan hasil. DPRD DKI mempertanyakan kajian serta pemberian public service obligation (PSO) alias subsidi tiket ke depannya pasca-implementasi integrasi tarif integrasi.
Pandapotan mengingatkan pemerintah DKI tidak hanya mengintegrasikan tarif transportasi, tapi juga fisiknya. Hari ini Komisi B menerbitkan empat rekomendasi tarif integrasi.
Empat Rekomendasi DPRD DKI soal Tarif Integrasi Antarmoda Transportasi
1. Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO. jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B
2. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10 ribu dengan masa percobaan enam bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap enam bulan selama satu tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket tarif integrasi terhadap minat masyarakat menggunakan moda transportasi massal
3. Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan satiap enam bulan selama satu tahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan Ber-KTP Non-Jakarta. Dengan mengedepankan kerahasiaan dan kepemilikan data oleh Pemerintah
4. Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT Transjakarta, LRT dan MRT Jakarta.
Ketua Komisi B Ismail menambahkan rekomendasi tersebut tidak bersifat statis. Artinya, rekomendasi masih dapat berubah jika perlu penyempurnaan.
"Terbuka ruang pada momen-momen berikutnya untuk disempurnakan," terang politikus PKS itu.
Setelah menetapkan nilai tarif integrasi, pimpinan dewan akan mengirimkan surat keputusannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kemudian menerbitkan regulasi dalam bentuk Keputusan Gubernur atau Peraturan Gubernur yang mengatur penetapan tarif integrasi antarmoda transportasi.
Baca juga: Komisi B DPRD DKI Jakarta Setuju Tarif Integrasi Transportasi Umum Rp 10 Ribu