TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap tarif integrasi 3 moda transportasi Rp 10 ribu dapat diberlakukan mulai akhir Juni 2022. Target ini disampaikan Syafrin usai KOmisi B DPRD DKI merekomendasikan kebijakan ini untuk disetujui dewan.
"Kami harapkan akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi," kata Kepala Dishub DKI itu di gedung DPRD DKI, Selasa 7 Juni 2022.
Setelah Komisi B memberikan rekomendasi persetujuan, besaran tarif integrasi antarmoda Rp 10 ribu itu akan dibawa kepada pimpinan DPRD DKI. Keputusan DPRD itu selanjutnya diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Syafrin, Dishub DKI akan melakukan sosialisasi integrasi tarif transportasi umum itu selama 2 minggu setelah Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI. Dishub akan melakukan evaluasi kebijakan itu dalam enam bulan.
Dalam rapat kerja dengan Dinas Perhubungan itu, Komisi B DPRD DKI merekomendasikan evaluasi dilakukan tiap tiga bulan, namun Syafrin minta 6 bulan. Alasannya, masa evaluasi 3 bulan terlalu singkat untuk memperoleh gambaran pola pergerakan masyarakat pengguna 3 moda tersebut.
Sebelumnya Komisi B DPRD DKI meminta agar Dishub mencatat jumlah warga ber-KTP DKI maupun non-KTP DKI yang memanfaatkan tarif integrasi.
Syafrin optimistis implementasi tarif integrasi bakal berjalan lancar. Jika setiap stasiun MRT Jakarta atau LRT Jakarta sudah terkoneksi dengan layanan TransJakarta, otomatis sistem tarif terintegrasi optimal karena sudah terhubung teknologi.
"Sejak September 2021 sudah dilakukan pemutakhiran sistem di layanan halte maupun di stasiun," ujarnya.
Sebelum tarif integrasi Rp 10 ribu diberlakukan, Dishub DKI akan menambah jumlah mesin pembaca di beberapa gerbang MRT dan LRT Jakarta. Alat itu akan membaca kartu uang elektronik dan kode batang QR melalui aplikasi JakLingko.
Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10 Ribu, DPRD DKI Jakarta Usul 15 Kelompok Ini Digratiskan