TEMPO.CO, Jakarta - Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Bekasi Raya Abu Salma mengatakan, para pimpinan wilayah di berbagai tempat sudah diperiksa polisi sebelum Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap. Abdul Qadir adalah pimpinan tertinggi atau Khalifah Khilafatul Muslimin.
"Kalau amir-amir sebelum khalifah dipanggil sudah didatangi semua, bahkan ada yang sudah di-BAP dan sebagainya, termasuk saya sendiri didatangi Polda Metro Jaya," kata dia saat dihubungi, Rabu, 8 Juni 2022.
Abu Salma sudah memberikan seluruh informasi yang dia miliki kepada pihak kepolisian. Pemeriksaan ini menurutnya telah lama dilakukan polisi usai konvoi motor syiar khilafah yang viral di media sosial.
"Maka sebelum khalifah dipanggil oleh Polda Metro, saya sudah berkoordinasi sehingga kita ada konunikasi baik. Cukup lama ya dalam penyelidikan kasus per kasus ini, dari mulai konvoi," ujar Abu Salma.
Secara pribadi, dia mengatakan, berterima kasih kepada polisi karena mendatangi langsung para pimpinan wilayah untuk memahami Khilafatul Muslimin. Upaya polisi ini menurutnya bisa lebih memberikan pemahaman yang jelas terhadap konsep khilafah yang diusung Khilafatul Muslimin.
"Kami ucapkan terima kasih sampai jemput bola. Seperti Polda Metro Jaya sendiri berkunjung ke tempat saya sampai larut malam. Ini kan luar biasa membantu kami menyelesaikan persoalan ini," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung, Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan telah dibawa ke Jakarta.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menyelidiki konvoi sekelompok pengendara motor yang menamakan diri sebagai Khilafathul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Mereka mempromosikan khilafah kepada masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menjelaskan, kegiatan Khilafatul Muslimin sangat bertentangan dengan Pancasila. Kesimpulan ini diperolehnya setelah menganalisis dan menyelidiki kegiatan organisasi tersebut.
"Kami lihat websitenya, ternyata di situ ada videonya, ada artikelnya. Setelah dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa bahwa ini memang memenuhi delik UU Ormas," ujar Hengki.
Dalam kasus ini, Abdul Qadir Baraja dijerat pasal berlapis karena bertanggung jawab atas sepak terjang Khilafatul Muslimin. Ia dijerat Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) juga penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Baca juga: Pengikut Anggap Pemimpin Khilafatul Muslimin seperti Khalifah Umar Bin Khattab