TEMPO.CO, Jakarta - Perluasan ganjil genap di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, diklaim sanggup menurunkan kepadatan kendaraan di wilayah itu. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pelat nomor itu diberlakukan mulai Senin, 6 Juni 2022.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas (Kaur Binops Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Danoe Prakoso mengatakan terjadi penurunan kepadatan yang sebelumnya terjadi di Jalan Pramuka.
"Sejak diberlakukan ganjil genap di Jalan Pramuka terjadi penurunan kepadatan," kata Danoe di Jakarta, Jumat 10 Juni 2022.
Sistem ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yaitu mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 setiap Senin sampai Jumat. Pembatasan ini tidak berlaku pada tanggal merah atau hari libur nasional.
Hingga hari ini, jumlah pelanggar ganjil genap di Jalan Pramuka mulai menurun. Para pelanggar hanya diberi teguran karena masih dalam masa sosialisasi.
"Pengendara yang melanggar sudah ada penurunan," ujarnya.
Hingga hari terakhir masa sosialisasi ini, pelanggar ganjil genap belum dikenakan sanksi tilang. Mulai Senin, 13 Juni para pelanggar akan dikenai sanksi tilang saat Operasi Patuh Jaya digelar.
Danoe memperingatkan para pengendara mobil untuk memperhatikan ganjil genap pelat nomor kendaraannya. "Kami akan melaksanakan Operasi Patuh di Jalan Raya Pramuka," tambahnya.
Baca juga: Warga Setuju Perluasan Ganjil Genap, Pilih Naik Transjakarta ke Tempat Kerja