TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menyatakan akan menindak tegas sekolah maupun panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terbukti melanggar aturan. Jamaluddin menjamin pelaksanaan PPDB Kota Tangerang, baik tingkat SDN dan SMPN berlangsung transparan.
"Pelanggaran akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya," kata Jamaluddin dalam rilis pemerintah kota di Tangerang, Jumat, 10 Juni 2022.
Pelanggar aturan PPDB Kota Tangerang bisa dikenai sanksi teguran tertulis, penundaan penyampaian atau pengurangan hak. Untuk kasus pelanggaran berat juga bisa dikenai pembebasan tugas sementara, hingga pemberhentian dari jabatan.
Untuk sekolah yang terbukti melanggar PPDB bisa dihentikan bantuan dari pemerintah daerah sampai penutupan satuan pendidikan.
"Kami ingatkan tidak ada titip-titipan. Dinas Pendidikan sudah sosialisasikan aturan dan sanksi ke seluruh panitia, sekolah, guru yang terlibat dalam PPDB Kota Tangerang," ujarnya.
Para orang tua murid diimbau agar berhati-hati dan tidak terpengaruh bila ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan anak ke sekolah negeri tertentu.
"Jangan sampai kena janji-janji dari oknum. Daftar langsung ke sekolah yang dituju dan melihat pengumuman secara terbuka di online," kata dia.
PPDB tingkat sekolah dasar negeri di Kota Tangerang dibuka 13-21 Juni 2022. Informasi mengenai PPDB dapat diperoleh masyarakat dengan menghubungi nomor 082113473962, 0821113473963, 082113473964, 08211347-3966, atau di 081387079101 via aplikasi WhatsApp.
Baca juga: PPDB Tingkat PAUD hingga SMP di Kabupaten Bekasi Dibuka Pertengahan Juni 2022