TEMPO.CO, Jakarta - Deklarator Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES), La Ode Basir, mengatakan tidak bisa menempuh jalur hukum untuk mengungkap dalang di balik FPI Reborn dan Majelis Sang Presiden. Alasannya kelompok relawan Anies Baswedan ini, menurut dia, tidak punya legal standing untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
"Agak susah bagi kami untuk mendapat titik terang. Kenapa? Siapa yang misalkan harus melapor? Relawan? Kan tidak mungkin, legal standing-nya tidak ada," ucap La Ode dikutip dari keterangannya, Sabtu, 11 Juni 2022.
FPI Reborn dan Majelis Sang Presiden menggelar deklarasi mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024. Namun, deklarasi ini dianggap hanya sebatas upaya menjatuhkan elektabilitas Anies karena membawa-bawa unsur organisasi terlarang seperti FPI (Front Pembela Islam) dan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dalam aksinya.
La Ode Basir menuturkan yang bisa dilakukan para relawan saat ini adalah mendorong kepolisian supaya bisa bertindak sendiri menelusuri dalang dua kelompok itu. Sebab, kata dia, ini jelas-jelas melanggar hukum karena menggunakan ornamen-ornamen organisasi terlarang dalam aksi mereka.
"Maka jalan terbaik adalah yang saya sampaikan tadi, itu sudah jelas orang organisasi terlarang, aturannya sudah ada secara hukum, pihak yang harus berwenang ada yaitu pihak kepolisian," ucapnya.