Berpindah Tempat usai Mati
Awang menyebutkan bahwa pelaku kerap berpindah tempat saat bersembunyi usai membuat skenario palsu kematiannya. Wahyu sempat tidur di musala dan tempat pemancingan akibat ketakutan serta bingung mencari lokasi persembunyian.
"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, sempat di Bogor, Depok, juga Karawang. Kadang tidur di musala, di hotel, rumah saudara, bahkan tidur di pemancingan," katanya.
Pelaku Menyerahkan Diri
Pelaku memutuskan menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Cikarang Pusat pada Kamis, 9 Juni 2022 setelah upaya rekayasa yang diiniasinya terbongkar petugas melalui keterangan tersangka lain yakni rekan-rekannya.
Wahyu Suhada dan tiga orang tersangka lain dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan.
Kasus ini berawal dari laporan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat usai ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu, 4 Juni 2022 pukul 03.15 WIB.
Petugas kepolisian dibantu BPBD Kabupaten Bekasi, tim SAR, dan relawan kemudian melakukan penyisiran sungai usai menerima laporan tersebut namun tidak juga menemukan korban tenggelam yang dimaksud.
Belakangan diketahui bahwa orang yang disebut tenggelam adalah pelaku yang merekayasa kematiannya demi klaim asuransi.
Baca juga: