TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan status tersangka terhadap transpuan yang ditangkap dalam kasus penemuan mayat mahasiswi di apartemen Cipulir, Kebayoran Lama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit mengatakan, hingga kini transpuan itu masih berstatus saksi. Transpuan itu diketahui sebagai orang terakhir yang keluar dari kamar korban pada Jumat, 27 Mei 2022..
"Masih dalam proses penyelidikan," kata Ridwan saat dihubungi, Ahad, 12 Juni 2022.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan transpuan itu dibawa sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Iya, semua pihak bisa saja nanti tergantung alat buktinya. Pembuktiannya sedang kita kejar, ini yang sedang kami lakukan," kata Budhi, Jumat, 20 Juni 2022 seperti dikutip dari Antara.
Kepolisian menemukan kendala dalam mengungkap penyebab kematian mahasiswi itu karena minim alat bukti, tidak ada saksi, dan belum menemukan rekaman CCTV. Saat ditemukan, mayat sudah terlalu lama dibiarkan beberapa hari sehingga mengalami lebam parah.
Kapolres belum bisa memastikan apakah korban meninggal usai menjalani suntik filler seperti kabar yang beredar.
Saat ini, anggota Polres Jakarta Selatan mendalami barang bukti yang menyerupai alat untuk mengonsumsi narkoba di lokasi penemuan mayat mahasiswi itu. Polisi belum mengetahui apakah korban tewas akibat suntik filler atau narkoba. "Belum keluar hasilnya, memang di situ ada ditemukan alat yang menyerupai yang dipakai untuk itu ya, tapi kan kita harus memastikan dulu," ujarnya.
Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Transpuan dan Penemuan Mayat