TEMPO.CO, Tangerang - Menjelang tenaga hororer dihapus per 28 November 2023, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pendataan pegawai honorer. Rencana penghapusan pegawai honorer itu diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Cahyo Kumolo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan sebenarnya pemerintah daerah masih sangat membutuhkan tenaga honorer. "Dibutuhkan, sesuai dengan analisis beban kerja," kata Maesal di Tangerang, Jumat, 10 Juni 2022.
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan rekap jumlah pegawai honorer, hingga latar belakang pendidikannya.
"Kami juga akan melakukan analisis beban kerja di setiap OPD," ujarnya. "Setelah semuanya selesai, barulah kami berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, untuk mengetahui bagaimana langkah selanjutnya."
Akibat SE Menpan-RB itu ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terancam dirumahkan. Sebagai ganti pegawai honorer, Pemerintah pusat menerapkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat No 49 Tahun 2018 maka para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau pun PNS terpaksa akan diberhentikan pada 2023.
Kini Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menunggu petunjuk teknis soal penghapusan tenaga honorer tersebut. "Kami juga akan menyesuaikan dengan APBD," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan pembahasan mendalam soal tenaga honorer dihapus. Namun, hal itu akan menunggu teknis aturannya terlebih dahulu. "Karena kebijakan ini baru, jadi kita masih menunggu teknisnya," ujarnya.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pemkot Depok Khawatirkan Ini