Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Patuh Jaya, Pelat Nomor dan STNK Khusus Bisa Dicabut

Personil polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Personil polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya tidak segan-segan akan menjabut kendaraan berpelat dan STNK khusus jika melakukan pelanggaran. Hal itu akan dilakukan melalui Operasi Patuh Jaya yang digelar selama 14 hari ke depan.

Menurut Sambodo, Operasi Patuh Jaya akan digelar untuk menertibkan para pengguna kendaraan dengan rotator atau lampu trobo dan pelat khusus. 

“Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus yang hitam yang STNK-nya RHS misalnya atau pelat khusus. Apabila menggunakan tertangkap tangan melanggar maka kami cabut,” ujar Samnbodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juni 2022.

Sambodo menjelaskan hal itu dilakukan untuk mejawab keluhan dari masyarakat yang selama ini komplain terkait arogansi pengguna kendaraan berpelat dan STNK khusus. Padahal, kata dia, tidak berhak menggunakannya.

Yang berhak, Sambodo melanjutkan, hanya kendaraan dinas, sebagai mana di atur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. “Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita cabut stnknya, dan kita akan tindak,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya akan digelar di 35 titik. Namun, dia tidak menjelaskan detail titik mana saja. “Penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan pelat khusus tidak ada keistimewaan,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin

Dia menjelaskan pihaknya akan menindak pengendara dengan pelat khusus dan rotator jika melakukan pelanggaran, bahkan dicabut pelatnya. “Kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen,” katanya.

Menurut Fadil, diterapkannya Operasi Patuh Jaya itu bukan hanya karena banyaknya kasus di jalan yang melibatkan mobil berpelat khusus. Tapi, semuanya termasuk fenomena penggunaan rotator yang juga perlu ditertibkan. “Ada etika di jalan tapi di titik yang menggunakan ETLE supaya lebih bisa kita pantau,” tutur Fadil.

Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya Sasar Pelat Khusus dan Penggunaa Rotator

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


12 Pelanggaran Bakal Disemprit dan Kena Tilang Manual, Termasuk Kendaraan ODOL

7 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
12 Pelanggaran Bakal Disemprit dan Kena Tilang Manual, Termasuk Kendaraan ODOL

Jenis-jenis pelanggaran tilang manual untuk apa saja? Berikut 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan disemprit polisi dan dikenai tilang manual.


Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

7 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

Tilang manual berlaku kembali setelah Polri merespons atas berbagai pelanggaran di jalan raya. Tilang manual ditiadakan pada Oktober 2022.


Tak Semua Pelanggaran Ditindak Tilang Manual, Polda Metro: Itu Langkah Terakhir

9 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Semua Pelanggaran Ditindak Tilang Manual, Polda Metro: Itu Langkah Terakhir

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tilang manual yang kembali diberlakukan itu merupakan opsi terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.


Tilang Manual Diberlakukan Kembali: Soal Alasan dan Hotline Kecurangan di Lapangan

9 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Tilang Manual Diberlakukan Kembali: Soal Alasan dan Hotline Kecurangan di Lapangan

Tilang manual kembali diterapkan sejak 14 April 2023 lalu. Kembalinya penerapan tilang oleh polisi di jalanan itu disebabkan oleh beberapa faktor.


Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Diberlakukannya Kembali Tilang Manual

9 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Diberlakukannya Kembali Tilang Manual

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemberlakuan kembali tilang manual ini bukan dikarenakan tilang elektronik yang tidak maksimal dalam penindakan.


Mabes Polri Sebutkan Tiga Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

10 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Mabes Polri Sebutkan Tiga Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat mempraktikkan tilang elektronik.


11 Jenis Pelanggaran yang Diincar Saat Tilang Manual Kembali Diterapkan

10 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
11 Jenis Pelanggaran yang Diincar Saat Tilang Manual Kembali Diterapkan

Polri menerbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual. Simak 11 jenis pelanggaran yang diincar:


Tilang Manual Kembali Berlaku, Tidak Ada Razia dan ETLE Dioptimalkan

12 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Tilang Manual Kembali Berlaku, Tidak Ada Razia dan ETLE Dioptimalkan

Penindakan tilang manual ini akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.


Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Manual Berlaku Lagi, Tidak Menghapus ETLE

13 hari lalu

Personel Polantas Polda Banten mengamati layar monitor hasil penginderaan kamera CCTV pengawas lalu lintas di Kota Serang, di Mapolda Banten, di Serang, Selasa 23 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mulai mengoperasikan jaringan CCTV Pengawas Lalu Lintas Tahap I di sejumlah titik keramaian di beberapa kota dalam wilayah hukum Polda setempat dalam rangka persiapan penerapan tilang elektronik mulai 1 April 2021. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Manual Berlaku Lagi, Tidak Menghapus ETLE

Dirlantas Polda Metro Jaya membantah bila ETLE tidak efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Masih perlu tilang manual.


Dana Hibah ETLE dari Pemprov DKI Terus Berjalan Meski Tilang Manual Berlaku Lagi

13 hari lalu

Kendaraan melintas di bawah Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Polda Metro jaya akan memperluas jangkauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menambahkan 70 kamera ETLE statis dan 60 ETLE mobile. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan berkendara di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dana Hibah ETLE dari Pemprov DKI Terus Berjalan Meski Tilang Manual Berlaku Lagi

Pemprov DKI memberikan hibah ke Polda Metro Jaya Rp 75,4 Miliar untuk pengembangan tilang elektronik atau ETLE