TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan kronologi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aktor Iko Uwais. Dia menjelaskan bahwa kasus itu dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota terhadap Iko Uwais beserta temannya, Firmansyah.
Pelapor adalah korban penganiayaan atas nama Rudi, warga Summarecon, Bekasi.
"Kronologinya singkatnya, awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," ujar dia dalam keterangannya pada Senin, 13 Juni 2022.
Pelapor menyatakan Iko baru membayar setengah dari biaya jasa korban. "Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun tidak direspon oleh iko Uwais," kata Zulpan.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022, pada saat korban bersama istrinya hendak pulang dan melintas di depan rumah Iko. Saat itu Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.
Selanjutnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu diawali cekcok...