Iko bersama dengan Firmansyah dan Audi, istri Iko menghampiri korban dan terjadi cekcok. Menurut Zulpan, Iko dan Firmansyah langsung memukul korban. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka-luka. "Selanjutnya korban melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Zulpan.
Laporan Rudi sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki membenarkan telah menerima laporan tersebut. "Iya benar, laporan sudah kami terima," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin pagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira menambahkan, laporan itu diterima pada Ahad, 12 Juni 2022. Dia belum bisa menjelaskan detail kasus bintang film aksi itu, tapi laporannya sedang ditindak lanjuti. "Soal penganiayaan laporannya. Sudah kami terima kemarin," kata Ivan.
Menurut Zulpan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa Rudi dan dua saksi, yaitu istri korban dan saksi lain di TKP, Cluster Vernonia Residence Summarecon, Bekasi. Zulpan mengatakan, setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Iko Uwais.
Baca juga: Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan