TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengutarakan, pemerintah DKI akan menindak pelanggaran di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Riza mengklaim pemerintah daerah selalu menertibkan pelanggaran yang terjadi.
"Pokoknya setiap ada pelanggaran kami akan ditertibkan, kami akan beri sanksi," kata Wagub DKI itu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juni 2022.
Namun Riza tak menjawab sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pelanggar.
Sebelumnya, seorang warga Tebet bernama Ricky Siahaan mengeluhkan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang muncul di kawasan Tebet Eco Park. Akibatnya, lalu lintas warga sekitar terganggu.
Sebuah cuitan di akun Twitter @aparatmati juga membagikan keluhan warga Tebet akibat tempat wisata baru itu pada Minggu, 12 Juni. "Tebet Eco Park ramai, tapi sayangnya malah jadi chaos. warga & pedagang yang tidak mengindahkan parkir (sering menutup jalan atau bahkan rumah warga Tebet). SatPol PP juga nggak tegas dan dibiarkan."
Lokasi Tebet Eco Park memang berada di dalam kawasan perumahan Tebet. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan ruang terbuka hijau itu pada 23 April 2022. Pasca-peresmian, banyak orang yang rekreasi di sana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto memakai kemeja putih dengan rompi merah marun berdiskusi dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup 2022 di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, pada Ahad, 5 Juni 2022. Kredit: TEMPO/Khory
Riza berterima kasih atas keluhan warga terhadap parkir liar dan PKL yang menjamur di sekitar Tebet Eco Park. Menurut dia, pemerintah DKI akan mencarikan solusi untuk mengatasi parkir liar dengan menambah kantong parkir. Untuk penempatan PKL, dia berujar, "Kami akan pikirkan."
Baca juga: Pengunjung Keluhkan Minimnya Fasilitas Umum di Tebet Eco Park Jakarta